PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purworejo, Suranto, S.T., S.Sos., M.PA., menegaskan kepada seluruh pengelola kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berpedoman secara ketat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Suranto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2026). Ia mengatakan, pemerintah daerah telah memberikan penekanan kepada para pengelola kegiatan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan pengelola pengadaan barang dan jasa, agar setiap tahapan pengadaan dilaksanakan sesuai aturan.
“Perlu kami sampaikan, Mas, bahwa dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sudah kami tekankan kepada teman-teman pengelola kegiatan, baik PPKom maupun pengelola barang dan jasa, untuk mengacu pada aturan, tidak menambah dan tidak mengurangi,” ujar Suranto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pelaksanaan pengadaan harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, terakhir Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta peraturan dan ketentuan yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Suranto menekankan, seluruh tahapan pengadaan telah diatur dalam regulasi sehingga para pelaksana di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus menjadikannya sebagai pedoman utama.
“Semua sudah diatur di sana. Dengan demikian, ketika teman-teman sudah mengacu pada peraturan tersebut, tentunya proses sudah dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar setelah seluruh proses pengadaan dinyatakan selesai sesuai tahapan, PPKom segera memastikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Hal itu diperlukan agar seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran 2026 atau sesuai jadwal yang telah disusun masing-masing PPKom di OPD.
Dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur, Suranto juga menegaskan pentingnya kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
“Pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang ada pada dokumen pengadaan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar peran konsultan pengawas dioptimalkan untuk memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan yang optimal dinilai penting agar pekerjaan dapat diselesaikan dengan prinsip tepat waktu, tepat mutu, dan tepat anggaran.
Selain itu, Suranto menyoroti mekanisme pembayaran pekerjaan kepada penyedia jasa. Menurutnya, dalam dokumen perjanjian kontrak kerja antara PPKom selaku pengguna jasa dengan penyedia jasa, setiap pembayaran baik melalui Monthly Certificate (MC) maupun termin harus didukung dokumen dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap pembayaran Monthly Certificate (MC) atau termin, pembayaran volume pekerjaan harus dilengkapi dengan hasil tes laboratorium konstruksi,” katanya.
Hal tersebut, lanjutnya, diperlukan untuk memastikan volume pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia jasa benar-benar sesuai dengan hasil pekerjaan sekaligus memenuhi kualitas dan spesifikasi teknis yang telah direncanakan dalam dokumen pengadaan.
Suranto menambahkan, percepatan dan ketepatan penyelesaian pekerjaan infrastruktur menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Penyelesaian pekerjaan infrastruktur di beberapa kegiatan ini sangat penting sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Surjono
Editor : Khanza Haryati














