Sugiyono Menghadap Ditres Siber Polda Jateng, Dua Saksi Disiapkan untuk Perkuat Keterangan

- Kontributor

Rabu, 9 September 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Sdr. Sugiyono pada Rabu, 9 September 2026, memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Tengah terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkannya.

Sugiyono hadir di kantor Ditres Siber Polda Jateng yang beralamat di Jl. Sultan Agung No. 103, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, untuk memberikan keterangan kepada penyelidik terkait perkara tersebut.

Dalam memenuhi undangan klarifikasi tersebut, Sugiyono tidak datang seorang diri. Ia turut membawa dua orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang dilaporkannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadiran dua saksi tersebut, menurut Sugiyono, dimaksudkan untuk membantu penyelidik Ditres Siber Polda Jateng dalam menggali informasi, keterangan, serta fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Pemanggilan klarifikasi sebelumnya disampaikan melalui surat resmi Ditres Siber Polda Jateng tertanggal 8 September 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 433 ayat (1) atau ayat (2) jo. Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga:  Wakapolres Sragen Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Semangat Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman

Surat tersebut juga mencantumkan bahwa penyelidikan dilakukan berkaitan dengan surat pengaduan Sugiyono kepada Dires Siber Polda Jateng tertanggal 10 Juli 2026.

Kehadiran Sugiyono beserta dua saksi pada Rabu (9/9/2026) menjadi bagian dari proses klarifikasi yang dilakukan penyelidik untuk menggali keterangan serta fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga berita ini ditulis, proses klarifikasi masih berlangsung.

Perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan dan langkah hukum berikutnya masih menunggu keterangan resmi dari pihak Ditres Siber Polda Jawa Tengah maupun Sugiyono. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Sita 75 Botol Miras, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
Arah Persaingan Negara Besar dan Kecenderungan Strategi Pertahanan yang Diterapkan
Pertahanan Digital Berbasis Bitcoin, Persimpangan Kriptografi, Geopolitik, dan Dominasi Global
Polres Jepara Gelar Apel Pengamanan Pertandingan BRI Super League Antara Persijap Jepara vs Java United
Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh
FORMASA Fest #1 Satukan 67 Ormas di Surakarta, Budiman Sudjatmiko Dorong Solusi Struktural Atasi Kemiskinan
Ambulans Ditolak Isi Pertalite, Puluhan Driver Datangi SPBU Mijahan
Rayakan HUT ke-67, MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Gelar Aksi Donor Darah Kemanusiaan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:32 WIB

Polres Garut Sita 75 Botol Miras, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Arah Persaingan Negara Besar dan Kecenderungan Strategi Pertahanan yang Diterapkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Pertahanan Digital Berbasis Bitcoin, Persimpangan Kriptografi, Geopolitik, dan Dominasi Global

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Polres Jepara Gelar Apel Pengamanan Pertandingan BRI Super League Antara Persijap Jepara vs Java United

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh

Berita Terbaru