Pelapor Buta Huruf Disuruh Tanda Tangan, Tersangka WNA Penganiayaan Dilepas — Keluarga Akan Lapor Propam Polda Banten!

- Kontributor

Rabu, 9 September 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Keputusan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota yang membebaskan tersangka penganiayaan berinisial Fahad, Warga Negara Asing asal Pakistan, memicu kekecewaan mendalam sekaligus kecurigaan serius. Pembebasan itu dilakukan setelah laporan pelapor dicabut — namun ternyata pelapor tidak bisa baca tulis, tidak didampingi keluarga maupun kuasa hukum saat menandatangani pencabutan laporan.

Pelapor, Aisyah, menyatakan pihak penyidik memintanya menandatangani berkas dengan janji proses hukum akan cepat selesai dan pelaku akan langsung dideportasi Imigrasi. Namun kenyataannya, Fahad justru dilepas bebas tanpa penahanan.

“Saya disuruh tanda tangan, padahal saya tidak bisa baca. Tidak ada keluarga yang mendampingi. Katanya kalau tanda tangan, orangnya akan dideportasi. Tapi sekarang malah dilepas, tidak ditahan. Saya merasa dibohongi,” ungkap Aisyah dengan nada kecewa, Senin (8/9/2026).

Kasus bermula dari laporan penganiayaan yang dilakukan Fahad terhadap Aisyah, yang sempat mengecam publik karena dilakukan WNA secara terang-terangan di tempat umum.

Kini keluarga korban menilai proses hukum melenceng dari prosedur dan mengabaikan hak-hak pelapor — terutama pelapor yang buta huruf wajib mendapat pendampingan khusus. Keluarga berencana mengadukan penanganan kasus ini ke Propam Polda Banten, Komnas HAM, dan Kantor Imigrasi

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Serang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pembebasan tersangka dan alasan pemeriksaan berlangsung tanpa pendampingan bagi pelapor yang buta huruf.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik karena dinilai mencederai rasa keadilan, apalagi menyangkut perlindungan kelompok rentan yang seharusnya mendapat jaminan hukum yang lebih ketat, bukan justru dirugikan dalam proses hukum itu sendiri.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Sita 75 Botol Miras, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
Arah Persaingan Negara Besar dan Kecenderungan Strategi Pertahanan yang Diterapkan
Pertahanan Digital Berbasis Bitcoin, Persimpangan Kriptografi, Geopolitik, dan Dominasi Global
Polres Jepara Gelar Apel Pengamanan Pertandingan BRI Super League Antara Persijap Jepara vs Java United
Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh
FORMASA Fest #1 Satukan 67 Ormas di Surakarta, Budiman Sudjatmiko Dorong Solusi Struktural Atasi Kemiskinan
Ambulans Ditolak Isi Pertalite, Puluhan Driver Datangi SPBU Mijahan
Rayakan HUT ke-67, MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Gelar Aksi Donor Darah Kemanusiaan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:32 WIB

Polres Garut Sita 75 Botol Miras, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Arah Persaingan Negara Besar dan Kecenderungan Strategi Pertahanan yang Diterapkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Pertahanan Digital Berbasis Bitcoin, Persimpangan Kriptografi, Geopolitik, dan Dominasi Global

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Polres Jepara Gelar Apel Pengamanan Pertandingan BRI Super League Antara Persijap Jepara vs Java United

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh

Berita Terbaru