SERANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Keputusan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota yang membebaskan tersangka penganiayaan berinisial Fahad, Warga Negara Asing asal Pakistan, memicu kekecewaan mendalam sekaligus kecurigaan serius. Pembebasan itu dilakukan setelah laporan pelapor dicabut — namun ternyata pelapor tidak bisa baca tulis, tidak didampingi keluarga maupun kuasa hukum saat menandatangani pencabutan laporan.
Pelapor, Aisyah, menyatakan pihak penyidik memintanya menandatangani berkas dengan janji proses hukum akan cepat selesai dan pelaku akan langsung dideportasi Imigrasi. Namun kenyataannya, Fahad justru dilepas bebas tanpa penahanan.
“Saya disuruh tanda tangan, padahal saya tidak bisa baca. Tidak ada keluarga yang mendampingi. Katanya kalau tanda tangan, orangnya akan dideportasi. Tapi sekarang malah dilepas, tidak ditahan. Saya merasa dibohongi,” ungkap Aisyah dengan nada kecewa, Senin (8/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus bermula dari laporan penganiayaan yang dilakukan Fahad terhadap Aisyah, yang sempat mengecam publik karena dilakukan WNA secara terang-terangan di tempat umum.
Kini keluarga korban menilai proses hukum melenceng dari prosedur dan mengabaikan hak-hak pelapor — terutama pelapor yang buta huruf wajib mendapat pendampingan khusus. Keluarga berencana mengadukan penanganan kasus ini ke Propam Polda Banten, Komnas HAM, dan Kantor Imigrasi
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Serang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pembebasan tersangka dan alasan pemeriksaan berlangsung tanpa pendampingan bagi pelapor yang buta huruf.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik karena dinilai mencederai rasa keadilan, apalagi menyangkut perlindungan kelompok rentan yang seharusnya mendapat jaminan hukum yang lebih ketat, bukan justru dirugikan dalam proses hukum itu sendiri.














