Pelapor Buta Huruf Disuruh Tanda Tangan, Tersangka WNA Penganiayaan Dilepas — Keluarga Akan Lapor Propam Polda Banten!

- Kontributor

Rabu, 9 September 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Keputusan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota yang membebaskan tersangka penganiayaan berinisial Fahad, Warga Negara Asing asal Pakistan, memicu kekecewaan mendalam sekaligus kecurigaan serius. Pembebasan itu dilakukan setelah laporan pelapor dicabut — namun ternyata pelapor tidak bisa baca tulis, tidak didampingi keluarga maupun kuasa hukum saat menandatangani pencabutan laporan.

Pelapor, Aisyah, menyatakan pihak penyidik memintanya menandatangani berkas dengan janji proses hukum akan cepat selesai dan pelaku akan langsung dideportasi Imigrasi. Namun kenyataannya, Fahad justru dilepas bebas tanpa penahanan.

“Saya disuruh tanda tangan, padahal saya tidak bisa baca. Tidak ada keluarga yang mendampingi. Katanya kalau tanda tangan, orangnya akan dideportasi. Tapi sekarang malah dilepas, tidak ditahan. Saya merasa dibohongi,” ungkap Aisyah dengan nada kecewa, Senin (8/9/2026).

Kasus bermula dari laporan penganiayaan yang dilakukan Fahad terhadap Aisyah, yang sempat mengecam publik karena dilakukan WNA secara terang-terangan di tempat umum.

Kini keluarga korban menilai proses hukum melenceng dari prosedur dan mengabaikan hak-hak pelapor — terutama pelapor yang buta huruf wajib mendapat pendampingan khusus. Keluarga berencana mengadukan penanganan kasus ini ke Propam Polda Banten, Komnas HAM, dan Kantor Imigrasi

Hingga berita ini diturunkan, Polresta Serang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pembebasan tersangka dan alasan pemeriksaan berlangsung tanpa pendampingan bagi pelapor yang buta huruf.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik karena dinilai mencederai rasa keadilan, apalagi menyangkut perlindungan kelompok rentan yang seharusnya mendapat jaminan hukum yang lebih ketat, bukan justru dirugikan dalam proses hukum itu sendiri.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sugiyono Penuhi Klarifikasi Ditressiber Polda Jateng, Bawa Dua Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik via Facebook
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penutupan Pendidikan 839 Prajurit Muda Infanteri
Lima Jurnalis Dikabarkan Hilang Kontak saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Berharap Segera Ditemukan dan Selamat
Sugiyono Menghadap Ditres Siber Polda Jateng, Dua Saksi Disiapkan untuk Perkuat Keterangan
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Kalbar Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan dan Karhutla
Peringati HAORNAS 2026, Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Bendera: Tegaskan Olahraga Adalah Investasi Bangsa
BIKIN HEBOH! Nostalgia Putih Biru Meledak di Ciamis: Ratusan Alumni SMPN 1 Cikoneng Mengguncang Almamater Setelah Puluhan Tahun Terpisah!
Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:26 WIB

Sugiyono Penuhi Klarifikasi Ditressiber Polda Jateng, Bawa Dua Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik via Facebook

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penutupan Pendidikan 839 Prajurit Muda Infanteri

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WIB

Lima Jurnalis Dikabarkan Hilang Kontak saat Meliput Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ketua PWMOI Pekanbaru Aprianto Berharap Segera Ditemukan dan Selamat

Rabu, 9 September 2026 - 15:25 WIB

Pelapor Buta Huruf Disuruh Tanda Tangan, Tersangka WNA Penganiayaan Dilepas — Keluarga Akan Lapor Propam Polda Banten!

Rabu, 9 September 2026 - 15:20 WIB

Sugiyono Menghadap Ditres Siber Polda Jateng, Dua Saksi Disiapkan untuk Perkuat Keterangan

Berita Terbaru