Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.

- Kontributor

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuncakranews.com Bahwa persaingan usaha terkadang membuat sekelompok orang ingin melakukan jalan pintas semisal dengan melakukan Praktik praktik lelang tender dengan cara melawan hukum. Dalam praktik lelang ada yang dikenal dengan istilah “Tender Semu” yang dalam prakteknya misalkan dengan cara Pinjam Bendera, menggunakan Surat Dukungan Fiktif dan Pemenang Lelang tidak ikut proses lelang namun ditetapkan sebagai pemenang.

Apabila kondisi yang demikian dilakukan dengan melibatkan unsur kepentingan yang duduk dipemerintahan itu adalah bentuk nyata dari pelanggaran hukum yang bisa dikatagorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), yang secara spesifik melibatkan Persekongkolan Vertikal, Pinjam Bendera, Dokumen Fiktif/Palsu, dan Tender Semu (Bid Rigging).

“Bahwa praktek praktek Tender Semu yang apabila telah dilakukan dan berlangsung selama bertahun-tahun yang melibatkan hierarki kekuasaan (Bupati, Sekda, Dinas, PPK, hingga Pokja Barjas), modus ini dikategorikan sebagai Korupsi Sistemik dan Terstruktur (Systemic Procurement Fraud)”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Unsur-Unsur Tender Semu

Tender semu adalah kondisi di mana proses lelang secara elektronik (LPSE) terlihat berjalan normal dan kompetitif di sistem, namun di dunia nyata pemenangnya sudah ditentukan sejak awal melalui rekayasa bersama.

Berdasarkan ketentuan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 dan undang-undang terkait, unsur-unsurnya meliputi:

• Unsur Pelaku Usaha & Pihak Lain: Melibatkan persekongkolan antara penyedia (pengusaha) dengan pihak panitia/pejabat (Pokja, PPK, Dinas).

• Unsur Mengatur/Menentukan Pemenang: Ada kesepakatan rahasia untuk memenangkan satu pihak tertentu.

• Unsur Persaingan Semu: Pengondisian dokumen penawaran agar peserta lain sengaja digugurkan atau hanya menjadi pendamping (peserta figuran).

• Unsur Penyalahgunaan Wewenang: Pejabat struktural (Bupati/Sekda/Kadis) mengintervensi Pokja untuk meloloskan pengusaha titipan mereka.

Kemudian, ciri-ciri praktik Tender Semu memiliki indikator kecurangan sebagai berikut

Baca Juga:  Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Vicon Rapat Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP yang Dipimpin Wapang TNI

• Pinjam Bendera (Lending License): Pelaksana riil proyek (aktor intelektual) menggunakan legalitas PT/CV milik orang lain demi memenuhi syarat administrasi.

• Menang Tanpa Ikut Proses: Aktor riil mengendalikan akun LPSE perusahaan yang dipinjam, atau Pokja langsung memanipulasi sistem evaluasi agar perusahaan tersebut langsung keluar sebagai pemenang.

• Surat Dukungan Fiktif: Menggunakan surat jaminan pasokan barang/alat dari distributor, padahal barangnya tidak pernah ada. Ini merupakan pemalsuan dokumen demi lolos evaluasi teknis.

• Berlangsung Bertahun-tahun (Sistemik): Adanya pembiaran dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) serta perlindungan politik dari kepala daerah.

Perbuatan sebagaimana dimaksud berpotensi melanggar berlapis-lapis aturan hukum baik itu hukum Administrasi, Persaingan Usaha, Keperdataan, hingga Pidana Khusus dan sanksi terberat tentunya Pidana Korupsi karena melibatkan uang rakyat atau uang negara kemudian sanksi pidana umum terkait pemalsuan dokumen Penggunaan Surat Dukungan Fiktif (barang tidak ada).

Sanksi Administratif PBJP (Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 46/2025) Bagi perusahaan/penyedia yang terlibat:

• Kontrak dibatalkan sepihak.

• Pencairan jaminan penawaran/pelaksanaan untuk disetor ke kas daerah.

• Sanksi Daftar Hitam (Blacklist): Perusahaan dan pengurusnya dilarang mengikuti tender pemerintah di seluruh Indonesia selama 2 tahun.

• Bagi ASN (Kadis, PPK, Pokja): Pemecatan tidak dengan hormat jika divonis inkrah, serta sanksi disiplin berat PNS.

Kemudian, Sanksi Hukum Persaingan Usaha (KPPU)

Berdasarkan UU No. 5/1999, komisi pengawas persaingan usaha dapat menjatuhkan denda administratif yang sangat besar kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan persekongkolan tender.

Bahwa Tender Semu yang melibatkan banyak unsur yang duduk pemerintahan bukan lagi sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan kejahatan jabatan dan berpotensi korupsi berjamaah sehingga atas perbuatannya tidak akan menghapus sifat pidananya..(TIM).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat
Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi
Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026 
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
Sugiyono Penuhi Klarifikasi Ditressiber Polda Jateng, Bawa Dua Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik via Facebook
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penutupan Pendidikan 839 Prajurit Muda Infanteri
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 10:31 WIB

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 10:07 WIB

Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.

Rabu, 9 September 2026 - 21:43 WIB

Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali

Rabu, 9 September 2026 - 21:40 WIB

Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan

Berita Terbaru