Purwokerto Tribuncakranews.com- Sengketa tanah bernilai fantastis di Desa Kembaran Kecamatan Kembaran Banyumas, semakin memanas. Kuasa hukum Drs. Iksan Mujahid,Prasetyo Budi Wicaksana, S.H., M.H.*dan Galih Wicaksono S.H.,M.Kn, angkat bicara meluruskan pemberitaan yang menyudutkan kliennya.
Tanah sengketa yang melibatkan kliennya dengan pihak H. Sugiarto ini nilainya tak main-main, *Rp 4,8 Miliar.*
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beli Sah Tahun 2020, Sudah Cek PPAT*
Prasetyo menegaskan, kliennya adalah pembeli beritikad baik.
“Klien kami membeli tanah tersebut pada tahun 2020 dari Ibu Krisnawati Ghotawa dengan nilai transaksi sekitar Rp 4,8 Miliar. Pembelian berdasarkan Surat Kuasa Menjual yang terbit tahun 2013,” tegasnya.
Sebelum transaksi, pihaknya sudah melakukan due diligence ketat.
“Kami sudah koordinasi dengan PPAT dan Notaris, dan memastikan tanah itu _tidak dalam sengketa_ saat itu. Soal hubungan Ibu Krisnawati dengan Pak H. Sugiarto, klien kami tidak tahu dan bukan urusan kami,” jelasnya.
5 Tahun Tak Bisa Kuasai Tanah, Perkara di PN Banyumas
Ironisnya, meski sudah lunas dibayar sejak 2020, hingga kini tahun 2026 atau selama 5 tahun, Drs. Iksan Mujahid tidak bisa menguasai tanahnya. Tanah tersebut masih dikuasai pihak H. Sugiarto.
Perkara ini sendiri sudah bergulir sejak 2021 di Pengadilan Negeri Banyumas dan kini memasuki tahap krusial, pembuktian saksi. Putusan diperkirakan turun tahun ini.
“Kami hanya minta kepastian hukum dan rasa keadilan dari Pengadilan Negeri Banyumas,” harap Prasetyo.
TOLAK RESTORATIVE JUSTICE!
Poin paling tegas, pihak Drs. Iksan Mujahid *MENOLAK* tawaran damai lewat Restorative Justice (RJ).
“Terkait restorative justice, menurut saya kita tidak perlu. Advokatnya mau melakukan RJ ya kita tolak,” tegas Prasetyo.
Alasannya jelas, kliennya sudah membayar lunas sebagai pembeli beritikad baik. Mereka hanya akan patuh pada putusan pengadilan yang inkrah.
“Apapun nanti keputusan pengadilan yang sifatnya sudah inkrah itu yang menjadi dasar nantinya. Walaupun nanti pihak penggugat masih mengajukan banding sampai kasasi, kita siap,” pungkasnya.
Hak jawab ini disampaikan untuk memenuhi prinsip keberimbangan berita sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.














