Sengketa Tanah Rp. 4,8 Milliar di Desa Kembaran Memanas, Pembeli Tolak Restorative Justice

- Kontributor

Jumat, 18 September 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwokerto Tribuncakranews.com- Sengketa tanah bernilai fantastis di Desa Kembaran Kecamatan Kembaran Banyumas, semakin memanas. Kuasa hukum Drs. Iksan Mujahid,Prasetyo Budi Wicaksana, S.H., M.H.*dan Galih Wicaksono S.H.,M.Kn, angkat bicara meluruskan pemberitaan yang menyudutkan kliennya.

Tanah sengketa yang melibatkan kliennya dengan pihak H. Sugiarto ini nilainya tak main-main, *Rp 4,8 Miliar.*

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beli Sah Tahun 2020, Sudah Cek PPAT*

Prasetyo menegaskan, kliennya adalah pembeli beritikad baik.

“Klien kami membeli tanah tersebut pada tahun 2020 dari Ibu Krisnawati Ghotawa dengan nilai transaksi sekitar Rp 4,8 Miliar. Pembelian berdasarkan Surat Kuasa Menjual yang terbit tahun 2013,” tegasnya.

Sebelum transaksi, pihaknya sudah melakukan due diligence ketat.

“Kami sudah koordinasi dengan PPAT dan Notaris, dan memastikan tanah itu _tidak dalam sengketa_ saat itu. Soal hubungan Ibu Krisnawati dengan Pak H. Sugiarto, klien kami tidak tahu dan bukan urusan kami,” jelasnya.

5 Tahun Tak Bisa Kuasai Tanah, Perkara di PN Banyumas

 

Ironisnya, meski sudah lunas dibayar sejak 2020, hingga kini tahun 2026 atau selama 5 tahun, Drs. Iksan Mujahid tidak bisa menguasai tanahnya. Tanah tersebut masih dikuasai pihak H. Sugiarto.

Baca Juga:  Polres Semarang Gelar Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran, Kapolres Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis.

Perkara ini sendiri sudah bergulir sejak 2021 di Pengadilan Negeri Banyumas dan kini memasuki tahap krusial, pembuktian saksi. Putusan diperkirakan turun tahun ini.

“Kami hanya minta kepastian hukum dan rasa keadilan dari Pengadilan Negeri Banyumas,” harap Prasetyo.

 

TOLAK RESTORATIVE JUSTICE!

Poin paling tegas, pihak Drs. Iksan Mujahid *MENOLAK* tawaran damai lewat Restorative Justice (RJ).

“Terkait restorative justice, menurut saya kita tidak perlu. Advokatnya mau melakukan RJ ya kita tolak,” tegas Prasetyo.

Alasannya jelas, kliennya sudah membayar lunas sebagai pembeli beritikad baik. Mereka hanya akan patuh pada putusan pengadilan yang inkrah.

“Apapun nanti keputusan pengadilan yang sifatnya sudah inkrah itu yang menjadi dasar nantinya. Walaupun nanti pihak penggugat masih mengajukan banding sampai kasasi, kita siap,” pungkasnya.

Hak jawab ini disampaikan untuk memenuhi prinsip keberimbangan berita sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Codet dan Aan Gelar Perjudian Laga Ayam di Kota Binjai, Polisi Diduga Tutup Mata
DIDUGA TERJADI KEKERASAN DI KANTOR BPN KOTA BANDUNG, LSM KOREK DESAK POLISI PERIKSA CCTV
Penutupan Jembatan Siak Hingga Tanggal 25 Oktober 2026
Hari Ketiga Open Tournament Panjat Tebing Piala Panglima TNI 2026, Semangat dan Persaingan Atlet Muda Makin Membara
Bungbulang Jadi Pusat Perhatian, Camat Beni Yandiana Sambut Bupati, Alun-alun Diserbu Pelayanan Publik dan Pasar Kreatif
Sinergi Lintas Instansi Diperkuat, Pelayanan dan Kesejahteraan Veteran Jadi Perhatian
UN Medal Tandai Kiprah Prajurit Kodam IV/Diponegoro Dalam Misi PBB
Kasdam IV/Diponegoro Tekankan Disiplin, Kesiapan dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Upacara 17-an
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:29 WIB

Codet dan Aan Gelar Perjudian Laga Ayam di Kota Binjai, Polisi Diduga Tutup Mata

Jumat, 18 September 2026 - 15:20 WIB

DIDUGA TERJADI KEKERASAN DI KANTOR BPN KOTA BANDUNG, LSM KOREK DESAK POLISI PERIKSA CCTV

Jumat, 18 September 2026 - 13:24 WIB

Sengketa Tanah Rp. 4,8 Milliar di Desa Kembaran Memanas, Pembeli Tolak Restorative Justice

Jumat, 18 September 2026 - 11:33 WIB

Penutupan Jembatan Siak Hingga Tanggal 25 Oktober 2026

Jumat, 18 September 2026 - 11:30 WIB

Hari Ketiga Open Tournament Panjat Tebing Piala Panglima TNI 2026, Semangat dan Persaingan Atlet Muda Makin Membara

Berita Terbaru

Breaking News

Penutupan Jembatan Siak Hingga Tanggal 25 Oktober 2026

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:33 WIB