Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Tebingtinggi, lakukan upaya RJ dugaan Pencurian dua Buah Tandan Sawit di Kebun Manako

- Kontributor

Minggu, 20 September 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tribuncakranews.com-Tebing Tinggi

Program restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban. Dimana Restorative Justice dimanfaatkan lebih mengedepankan mediasi secara kekeluargaan, sehingga tidak ada lagi yang merasa dirugikan dan masyarakat mendapatkan keadilan yang sebenarnya.

Menanggapi hal kejadian tersebut salah satu Pemerhati hukum yang biasanya di panggil Alvin mengatakan meminta kepada Kapolres tebingtinggi yang saat ini masih di Pimpin oleh AKBP Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

untuk melakukan upaya mediasi dan Restoratif jastice mengenai 1 orang

tersebut yakni ini RS, desa V desa simalas, kecamatan Sipisspis, kabupaten Serdang Bedagai yang telah diamankan beberapa hari yang lalu tentang dugaan Pencurian dua Buah Tanda Sawit di kebun Manako. Minggu 20/9/2026

“Harapan kepada Kapolres tebingtinggi dapat bersikap Arif dan bijaksana untuk melakukan perdamaian, dimana klien kami melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) hanya melangsir dua Buah Tandan Sawit Klien yang beralamat di areal afd IV b. E.21 kebun manako desa sibarani kecamatan Sipisspis kabupaten Serdang Bedagai kami merupakan tulang punggung keluarga.

Baca Juga:  Wapang TNI Tinjau Koperasi Merah Putih Boyolali, Persiapan Launcing 1061 KDKMP

Lanjut menambahkan ia juga menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Polsek Spis-spis untuk memeriksa 1 orang dugaan pencurian dua Buah Tandan Sawit tersebut, Namun menurutnya, pernyataan bahwa penyelidikan masih berlangsung perlu diikuti dengan perkembangan yang konkret

“Tetapi setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, tentu publik berhak menunggu kejelasan mengenai perkembangan perkara ini,”

meminta Penyidik Polsek Sipispis untuk menetapkan seseorang bersalah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.” Pungkasnya

 

( Andy Alfiano )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Tahun Berjarak, Ketum FWJ Indonesia dan Khanza Haryati Kembali Bertemu di Sukoharjo
Peringati HUT Ke-81 TNI, Korem 071/Wijayakusuma Buka Layanan Kesehatan dan Administrasi Gratis di Banyumas
EVIN ARIF TAUFANI (20 Tahun) Hilang Misterius di Tengaran Semarang, Keluarga Memohon Bantuan Masyarakat
Peringati HUT Ke-81 TNI dan Ke-76 Kodam IV/Diponegoro, Korem 072/Pamungkas Gelar Bakti Sosial Kesehatan 
Kasus Dugaan Pemerasan di Samosir, BAKUMKU: Jangan Hanya Fokus pada Penerima Uang
Jawa Timur Borong 18 Medali di Open Tournament Panjat Tebing Piala Panglima TNI 2026
Gunung Situ Cibungaok Bungbulang Kembali Terbakar, Warga Percaya Pertanda Datangnya Musim Hujan
Ifrassel Cinta Maheswari Siswi SDN 36 Pekanbaru Raih Medali Emas di Event Online Taekwondo Internasional Champion
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 15:57 WIB

Tiga Tahun Berjarak, Ketum FWJ Indonesia dan Khanza Haryati Kembali Bertemu di Sukoharjo

Minggu, 20 September 2026 - 13:56 WIB

Viral ! Pemerhati Hukum Desak Kapolres Tebingtinggi, lakukan upaya RJ dugaan Pencurian dua Buah Tandan Sawit di Kebun Manako

Minggu, 20 September 2026 - 13:49 WIB

Peringati HUT Ke-81 TNI, Korem 071/Wijayakusuma Buka Layanan Kesehatan dan Administrasi Gratis di Banyumas

Minggu, 20 September 2026 - 13:43 WIB

EVIN ARIF TAUFANI (20 Tahun) Hilang Misterius di Tengaran Semarang, Keluarga Memohon Bantuan Masyarakat

Minggu, 20 September 2026 - 13:37 WIB

Peringati HUT Ke-81 TNI dan Ke-76 Kodam IV/Diponegoro, Korem 072/Pamungkas Gelar Bakti Sosial Kesehatan 

Berita Terbaru