Polres Purworejo Ungkap Peredaran Sediaan Farmasi Ilegal, Amankan 640 Butir Pil

- Kontributor

Senin, 21 September 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, Tribuncakranews.com — Kepolisian Resor (Polres) Purworejo mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial NBR (22), warga Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Senin (21/9) pagi. Konferensi pers dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., yang diwakili Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Bambang Rachmanto.

AKP Ida Widaastuti menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, petugas mengamankan NBR yang diduga menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin di sebuah kamar kos Soliman, RT 002/RW 011, Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

Sementara itu, IPDA Bambang Rachmanto menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di wilayah Kabupaten Purworejo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan dan patroli di sejumlah kawasan kos di Kecamatan Banyuurip.

“Ketika melakukan penyelidikan di kawasan kos wilayah Kledung Kradenan, petugas mendapati seorang saksi berinisial SS yang menguasai 20 butir pil Tramadol di dalam bungkus rokok,” ujar Bambang.

Baca Juga:  DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM KADES 'JG' DALAM DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA & LINGKARAN JUDI MAKIN KUAT

Dari pemeriksaan awal, SS mengaku memperoleh obat tersebut dari NBR melalui transaksi secara cash on delivery (COD) di Kos Soliman yang lokasinya tidak jauh dari tempat petugas menemukan saksi.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi kamar Kos Soliman dan mengamankan NBR. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut di antaranya 57 plastik klip berisi pil berwarna putih berlogo “Y” dengan total 565 butir serta 75 butir tablet Tramadol. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Realme C53 warna kuning, sebuah tas kecil warna oranye, botol plastik, dan bungkus rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan obat.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, NBR dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.

Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres Purworejo menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran sediaan farmasi ilegal tersebut. ( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Trainer AI Polres Sragen, Bekali Pelajar SMA Negeri 1 Sukodono Paham Kecerdasan Buatan
Peringati HUT ke-24 Propam Polri, Bid Propam Polda Jateng Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Ajaib…TPST Randu Makmur Kedungrandu Banyumas Terselamatkan dari Bencana Kebakaran Api Hebat
Pangdam IV/Diponegoro Sambut Pemeriksaan BPK RI, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Rumah Negara yang Akuntabel
Cawagub Sulut 2030-2035 Dr. Ali Abah: Bangga Jadi Putra Sulawesi, Siap Mendukung Sulut Damai
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Mencuat di Juntinyuat Indramayu, Media Desak Aparat Bertindak Tegas !!
Korban Dugaan ‘Percobaan Pembunuhan & Pengroyokan Dgn Linggis Besi’ Mengalami Kebocoran Paru-Paru, Polres Salatiga BAP Korban didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI
Sempat Didesak Mundur Pihak Lawan dn. Anis Aminah S.Keb Tetap Maju sebagai Calon Kepala Desa Manggarmas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:53 WIB

Tim Trainer AI Polres Sragen, Bekali Pelajar SMA Negeri 1 Sukodono Paham Kecerdasan Buatan

Senin, 21 September 2026 - 17:37 WIB

Peringati HUT ke-24 Propam Polri, Bid Propam Polda Jateng Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Senin, 21 September 2026 - 17:36 WIB

Ajaib…TPST Randu Makmur Kedungrandu Banyumas Terselamatkan dari Bencana Kebakaran Api Hebat

Senin, 21 September 2026 - 16:41 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Sambut Pemeriksaan BPK RI, Tegaskan Komitmen Pengelolaan Rumah Negara yang Akuntabel

Senin, 21 September 2026 - 16:30 WIB

Cawagub Sulut 2030-2035 Dr. Ali Abah: Bangga Jadi Putra Sulawesi, Siap Mendukung Sulut Damai

Berita Terbaru