PEMBANGUNAN RUKO DI ATAS LAHAN PSDA PROVINSI JAWA TENGAH DI DESA SEMAMPIR PATI DISOROT, SEMPAT DIHENTIKAN SATPOL PP, IZIN DIPERTANYAKAN!

- Kontributor

Jumat, 6 November 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Aktivitas pembangunan rumah toko (ruko) yang berada di Desa Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Pasalnya, pembangunan yang diduga berdiri di atas lahan milik atau dalam penguasaan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait legalitas pemanfaatan lahan dan kelengkapan perizinannya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pembangunan ruko tersebut sempat mendapat tindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bahkan kegiatan pembangunan dikabarkan pernah dihentikan.

Penghentian tersebut menjadi perhatian tersendiri. Pasalnya, apabila benar lokasi pembangunan berada di atas aset atau lahan yang berada dalam kewenangan PSDA Provinsi Jawa Tengah, maka pemanfaatannya tentu harus memiliki dasar hukum dan persetujuan dari instansi yang berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah aspek pun perlu mendapat penjelasan secara terbuka. Mulai dari status kepemilikan dan penguasaan lahan, dasar pemanfaatan tanah, persetujuan dari pihak PSDA, hingga kelengkapan dokumen perizinan pembangunan ruko tersebut.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apakah pembangunan tersebut telah mengantongi persetujuan pemanfaatan lahan dari PSDA Provinsi Jawa Tengah? Apakah seluruh perizinan bangunan telah dipenuhi? Dan atas dasar apa aktivitas pembangunan sempat dihentikan oleh Satpol PP?

Baca Juga:  Polsek Ngaliyan Kembalikan 23 Sepeda Motor Hasil Ungkap Kasus Penggelapan, Korban Bersyukur Kendaraan Kembali Tanpa Dipungut Biaya

Jika memang terdapat persoalan administrasi maupun pemanfaatan aset daerah, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh instansi terkait.

Satpol PP Kabupaten Pati juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai alasan penghentian kegiatan pembangunan, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan status lahan yang digunakan.

Sementara itu, pihak PSDA Provinsi Jawa Tengah perlu memberikan klarifikasi mengenai status lahan di lokasi tersebut serta apakah pernah menerbitkan persetujuan atau rekomendasi pemanfaatan lahan untuk pembangunan ruko.

Media ini juga membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pemilik atau pihak pengelola pembangunan, Satpol PP Kabupaten Pati, serta PSDA Provinsi Jawa Tengah guna memperoleh informasi yang berimbang.

Publik kini menunggu kejelasan. Jangan sampai persoalan status lahan dan perizinan pembangunan justru menjadi tanda tanya berkepanjangan tanpa adanya penjelasan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Transparansi perizinan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan aset daerah harus menjadi perhatian bersama.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Amriana Kastury: Saya Fokus Berjualan, Kasus Sudah di Ranah Hukum — Minta Media Berimbang
Alami pecah ban belakang kanan, Bus Bandung Express terguling di Ambarawa.
Siswi SMK Hamil 7 Bulan Diduga Akibat Hubungan dengan Oknum ASN, Status WD Masih Beristri Jadi Sorotan
PENYADAPAN POLITIK: KETIKA ALAT KEKUASAAN MENGAWASI PRESIDEN, DEMOKRASI BERADA DALAM ANCAMAN
Perkuat Karakter Kebangsaan Mahasiswa, Danrem 072/Pamungkas Sambut Audiensi UNJAYA Yogyakarta
Perluas Kontribusi Global Atasi Krisis Lingkungan, UNDIP Gandeng Celvera Biosystems Singapura dalam Proyek Riset “Blue Java”
Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Pemakaman Militer Kru Heli MI-17 yang Gugur Saat Misi Karhutla
Melalui Rumah Tani Trans, TEP UNDIP Dorong Pemanfaatan Limbah Pertanian Menjadi Kompos di Senggi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:26 WIB

PEMBANGUNAN RUKO DI ATAS LAHAN PSDA PROVINSI JAWA TENGAH DI DESA SEMAMPIR PATI DISOROT, SEMPAT DIHENTIKAN SATPOL PP, IZIN DIPERTANYAKAN!

Jumat, 6 November 2026 - 16:57 WIB

Klarifikasi Amriana Kastury: Saya Fokus Berjualan, Kasus Sudah di Ranah Hukum — Minta Media Berimbang

Jumat, 6 November 2026 - 16:43 WIB

Alami pecah ban belakang kanan, Bus Bandung Express terguling di Ambarawa.

Jumat, 6 November 2026 - 16:38 WIB

Siswi SMK Hamil 7 Bulan Diduga Akibat Hubungan dengan Oknum ASN, Status WD Masih Beristri Jadi Sorotan

Jumat, 6 November 2026 - 15:29 WIB

PENYADAPAN POLITIK: KETIKA ALAT KEKUASAAN MENGAWASI PRESIDEN, DEMOKRASI BERADA DALAM ANCAMAN

Berita Terbaru