TANAH BUMBU – TRIBUNCAKRANEWS.COM – Antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengular hingga melumpuhkan arus lalu lintas di SPBU Jalan Simpang Tiga Pelabuhan Ferry Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, memicu jeritan warga, Rabu (23/09/2026).
Bukan hanya soal antrean, warga menduga ada praktik “kongkalikong” terstruktur antara oknum pengelola SPBU dan mafia pelangsir solar dan pertalite yang merajalela di lokasi tersebut.
Pantauan Tim Investigasi Awak media lapangan menunjukkan ekor antrean meluber hingga ke kawasan Jalan Cemara Padang. Kemacetan panjang ini tak hanya meresahkan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merampas hak warga untuk mendapatkan BBM secara adil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga yang menjadi korban antrean mengaku harus bertahan hingga 5 jam hanya untuk mendapatkan BBM.
Saya antre dari jam 09.00 WITA, baru bisa keluar SPBU sekitar jam 14.00 WITA. Ini sangat tidak wajar,” ungkap seorang pengendara kepada Awak media
Identitas narasumber kami rahasiakan sepenuhnya sesuai amanat Pasal 7 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 40A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengenai perlindungan kerahasiaan narasumber jurnalis.
Fakta mencengangkan terungkap. Ada oknum pelangsir yang menguasai beberapa unit kendaraan sekaligus dalam satu barisan antrean. Satu orang diduga mengendalikan hingga empat armada secara bergantian.
Orangnya itu-itu saja yang pegang setir. Setelah mobil pertama maju, orang yang sama pindah mengemudikan mobil di belakangnya. Kendaraannya macam-macam, ada mobil rongsok tak layak jalan, Avanza, sampai pikap. Ini jelas permainan,” beber (A)narasumber.
Ungkapan kekecewaan yang sama juga disampaikan (W), warga Simpang Empat Batulicin, yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.
Menurut (W), SPBU Simpang Tiga ini bukanlah kasus baru. SPBU tersebut sudah berulang kali diberitakan oleh media nasional, media lokal, bahkan viral di YouTube dan TikTok, namun tidak pernah ada tindakan tegas.
SPBU ini sebelumnya telah beberapa kali diberitakan oleh beberapa media nasional dan lokal serta YouTube, TikTok, tapi tidak ada pengaruhnya. Tetap beroperasi seperti biasa. Ada apa ya dengan pihak Pertamina dan BPH Migas Kalsel? Kami masyarakat Tanah Bumbu ingin tindakan yang nyata,” tegas (W) kepada Awak media
Jika tidak ada keterlibatan oknum-oknum,pihak instansi pemerintah mengapa SPBU-SPBU yang sudah viral buktinya tetap beroperasi tanpa ada tindakan tegas. Ini yang menjadi pertanyaan besar kami, ucap (W) yang meminta identitasnya dilindungi redaksi.
Pernyataan ini memperkuat dugaan publik adanya pembiaran sistematis oleh pihak pengawas. Padahal, BPH Migas memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin.
DPRD Tanah Bumbu, Pertamina & BPH Migas Kalsel Didesak audit menyeluruh,”Jangan Tutup Mata
Menyikapi hal tersebut, masyarakat mendesak keras agar DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya Komisi II, segera turun tangan Audit menyeluruh memanggil pengelola SPBU tersebut secara transparan ke publik.
Pertamina Patra Niaga Regional Kalsel dan BPH Migas Kalsel juga didesak memberikan penjelasan ke publik. Mengapa SPBU yang sudah viral dan berulang kali diberitakan tetap lolos dari sanksi?
Dugaan praktik pelangsiran ini berpotensi melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp.60 Miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola SPBU Simpang Tiga Batulicin belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh Tim Redaksi.
Sesuai asas keberimbangan, Redaksi Media kopitv.id membuka ruang hak jawab 2×24 jam bagi pihak SPBU, PT Pertamina (Persero), dan BPH Migas.
Tim Investigasi – Hjj Iswandi
Redaksi :














