Banyumas, Tribuncakranews.com – Persidangan perkara sengketa tanah nomor 23/Pdt.G/2026/PN/Banyumas digelar di Ruang Sidang R Salatun Pengadilan Negeri Banyumas, Senin (29/9/2026). Perkara yang menyangkut empat bidang tanah di Desa Kembaran, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Aditiya, S.H., didampingi Hakim Anggota Jeffry Pratama, S.H., serta Inggrid Holonita Dosi, S.H.
Sesi pemeriksaan menghadirkan saksi dari pihak Penggugat, Gani Pristianto,mantan perangkat desa Kembaran yang menjabat selama 2002–2025 sebagai Kepala Dusun,Penasihat Hukum Penggugat, Rizaldi, mengajukan pertanyaan terkait lokasi tanah serta pemberian hak atas tanah tersebut. Sementara itu, Penasihat Hukum Tergugat, Prasetyo Budi Wicaksana, S.H., M.H., turut mengikuti jalannya persidangan.
Di Bawah Sumpah: Tak Pernah Melihat Sertifikat, Namun Tanda Tangan Diakui
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum pemberian keterangan, Penasehat Hukum Tergugat mengingatkan: keterangan palsu di atas sumpah dapat diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ditanyakan apakah pernah melihat sertifikat atas keempat tanah yang disengketakan, Gani menjawab tegas: “Tidak pernah, Yang Mulia.”
Namun ketika ditunjukkan dokumen yang memuat tanda tangannya, saksi tampak bingung dan menyatakan: “Itu tanda tangan saya, tetapi saya tidak pernah melakukannya.” Pengakuan ini memunculkan keraguan mendasar atas keaslian dan keabsahan proses penandatanganan dokumen tersebut.
Praktik Adat Berjalan, Dasar Hukum Tertulis Tidak Diketahui
Saat ditanyakan dasar hukum kepemilikan tanah, saksi menjelaskan kebiasaan yang berlaku di lingkungannya: “Selama saya menjabat perangkat desa, setiap ada peralihan hak maupun balik nama sertifikat lewat jual beli, Kepala Desa pasti mengetahuinya karena prosesnya memerlukan saksi dari Kepala Desa serta tetangga yang berbatasan.”
Meski demikian, ia mengakui tidak mengetahui dasar hukum tertulis yang mengatur hal tersebut. “Yang saya pahami adalah kebiasaan atau adat yang berlaku di desa kami,” ujarnya.
Hakim kemudian mengingatkan para pihak: pertanyaan tidak boleh mengarah pada pendapat keahlian; keterangan saksi didasarkan pada apa yang dilihat, didengar, atau diketahui langsung, bukan penilaian ahli.
Sidang Berikutnya 6 Oktober Kesempatan Pertama Hadirkan Saksi Tergugat
Persidangan dilanjutkan pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda kesempatan pertama menghadirkan saksi serta bukti surat tambahan dari pihak Tergugat. Jika lewat tanpa pemanfaatan, hak tersebut dinyatakan gugur.
Prasetyo Budi Wicaksana memohon penjadwalan pada 13 Oktober karena keterbatasan waktu. Majelis hakim tetap menetapkan 6 Oktober sebagai prioritas, dengan catatan tahap ini dipersiapkan saksi fakta dan bukti surat, sementara rencana menghadirkan ahli tetap terbuka. Pihak Penggugat menyatakan saksi yang diajukan sudah cukup. Para pihak diminta mengunggah bukti tambahan sebelum sidang dimulai.
Pesan Penting bagi Masyarakat
Perkembangan ini mengingatkan warga: meskipun praktik kesepakatan dan kebiasaan di desa sering berjalan baik, peralihan hak atas tanah tetap harus didasarkan pada dokumen hukum yang sah, terdaftar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanda tangan yang diragukan keasliannya serta ketiadaan akses terhadap sertifikat kepemilikan dapat menimbulkan sengketa berlarut-larut yang merugikan semua pihak.
(Iwan/Red )














