Masuk Tahap Keterangan Saksi Sidang Perkara No.23/Pdt.G/2026/PN/Banyumas Digelar

- Kontributor

Selasa, 29 September 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas, Tribuncakranews.com – Persidangan perkara sengketa tanah nomor 23/Pdt.G/2026/PN/Banyumas digelar di Ruang Sidang R Salatun Pengadilan Negeri Banyumas, Senin (29/9/2026). Perkara yang menyangkut empat bidang tanah di Desa Kembaran, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Aditiya, S.H., didampingi Hakim Anggota Jeffry Pratama, S.H., serta Inggrid Holonita Dosi, S.H.

Sesi pemeriksaan menghadirkan saksi dari pihak Penggugat, Gani Pristianto,mantan perangkat desa Kembaran yang menjabat selama 2002–2025 sebagai Kepala Dusun,Penasihat Hukum Penggugat, Rizaldi, mengajukan pertanyaan terkait lokasi tanah serta pemberian hak atas tanah tersebut. Sementara itu, Penasihat Hukum Tergugat, Prasetyo Budi Wicaksana, S.H., M.H., turut mengikuti jalannya persidangan.

Di Bawah Sumpah: Tak Pernah Melihat Sertifikat, Namun Tanda Tangan Diakui

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum pemberian keterangan, Penasehat Hukum Tergugat mengingatkan: keterangan palsu di atas sumpah dapat diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Saat ditanyakan apakah pernah melihat sertifikat atas keempat tanah yang disengketakan, Gani menjawab tegas: “Tidak pernah, Yang Mulia.”

Namun ketika ditunjukkan dokumen yang memuat tanda tangannya, saksi tampak bingung dan menyatakan: “Itu tanda tangan saya, tetapi saya tidak pernah melakukannya.” Pengakuan ini memunculkan keraguan mendasar atas keaslian dan keabsahan proses penandatanganan dokumen tersebut.

Praktik Adat Berjalan, Dasar Hukum Tertulis Tidak Diketahui

Saat ditanyakan dasar hukum kepemilikan tanah, saksi menjelaskan kebiasaan yang berlaku di lingkungannya: “Selama saya menjabat perangkat desa, setiap ada peralihan hak maupun balik nama sertifikat lewat jual beli, Kepala Desa pasti mengetahuinya karena prosesnya memerlukan saksi dari Kepala Desa serta tetangga yang berbatasan.”

Baca Juga:  Tiba di Jawa Timur, Presiden Prabowo Akan Resmikan 166 SPPG Polri, Museum Ibu Marsinah hingga Panen Raya Jagung

Meski demikian, ia mengakui tidak mengetahui dasar hukum tertulis yang mengatur hal tersebut. “Yang saya pahami adalah kebiasaan atau adat yang berlaku di desa kami,” ujarnya.

Hakim kemudian mengingatkan para pihak: pertanyaan tidak boleh mengarah pada pendapat keahlian; keterangan saksi didasarkan pada apa yang dilihat, didengar, atau diketahui langsung, bukan penilaian ahli.

Sidang Berikutnya 6 Oktober Kesempatan Pertama Hadirkan Saksi Tergugat

Persidangan dilanjutkan pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda kesempatan pertama menghadirkan saksi serta bukti surat tambahan dari pihak Tergugat. Jika lewat tanpa pemanfaatan, hak tersebut dinyatakan gugur.

Prasetyo Budi Wicaksana memohon penjadwalan pada 13 Oktober karena keterbatasan waktu. Majelis hakim tetap menetapkan 6 Oktober sebagai prioritas, dengan catatan tahap ini dipersiapkan saksi fakta dan bukti surat, sementara rencana menghadirkan ahli tetap terbuka. Pihak Penggugat menyatakan saksi yang diajukan sudah cukup. Para pihak diminta mengunggah bukti tambahan sebelum sidang dimulai.

Pesan Penting bagi Masyarakat

Perkembangan ini mengingatkan warga: meskipun praktik kesepakatan dan kebiasaan di desa sering berjalan baik, peralihan hak atas tanah tetap harus didasarkan pada dokumen hukum yang sah, terdaftar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanda tangan yang diragukan keasliannya serta ketiadaan akses terhadap sertifikat kepemilikan dapat menimbulkan sengketa berlarut-larut yang merugikan semua pihak.

 

(Iwan/Red )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Desa, Danrem 072/Pamungkas Lakukan Kunjungan Kerja ke wilayah Kodim 0709/Kebumen
SINAR HARAPAN DI LADANG AMAL — PELITA IMAN DI PEKARANGAN DAYAH DARUL MUHAJIRIN
Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Evaluasi Percepatan KDKMP
Tim Rumah Aspirasi Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berduka,”Ayah anda Harianto Siahaan Meninggal Dunia.
Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Polda DIY Kembali Gelar Gerakan Pasar Murah untuk Masyarakat
Pakai Mobil Patroli Satpol PP, Puluhan Anak TK Aisyiyah Bustanul Athfal Kunjungi Mako Damkarmat Medan
Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Pencurian Motor di Grogol, Dua Pemuda Diamankan
Setahun Mengawal Operasional, AsLap MBG Batujajar Timur I Diusir Tanpa Alasan Tertulis — IPAL Jauh dari Standar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:23 WIB

Perkuat Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Desa, Danrem 072/Pamungkas Lakukan Kunjungan Kerja ke wilayah Kodim 0709/Kebumen

Selasa, 29 September 2026 - 16:58 WIB

SINAR HARAPAN DI LADANG AMAL — PELITA IMAN DI PEKARANGAN DAYAH DARUL MUHAJIRIN

Selasa, 29 September 2026 - 16:48 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Evaluasi Percepatan KDKMP

Selasa, 29 September 2026 - 16:36 WIB

Masuk Tahap Keterangan Saksi Sidang Perkara No.23/Pdt.G/2026/PN/Banyumas Digelar

Selasa, 29 September 2026 - 16:28 WIB

Tim Rumah Aspirasi Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berduka,”Ayah anda Harianto Siahaan Meninggal Dunia.

Berita Terbaru

Berita

Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Evaluasi Percepatan KDKMP

Selasa, 29 Sep 2026 - 16:48 WIB