PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Loroggrantung yang berada di Desa Condongsari, Kecamatan Banyurip, Kabupaten Purworejo, mendapat sorotan dari tim media yang melakukan fungsi kontrol sosial di lapangan.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tersebut dilaksanakan oleh CV Budidaya dengan nilai kontrak sebesar Rp277.647.400. Pekerjaan tersebut memiliki waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Dalam pemantauan di lokasi, tim media menemukan adanya pekerjaan pasangan batu yang diduga belum sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam pekerjaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan batu bongkaran atau batu lama yang masih berbentuk batu blondos. Ketika mandor pekerjaan dikonfirmasi mengenai batu tersebut, disebutkan bahwa material tersebut merupakan batu bongkaran lama yang masih dapat digunakan kembali.
Penggunaan kembali material lama pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari pekerjaan apabila memang diperbolehkan dalam dokumen teknis dan memenuhi persyaratan mutu. Namun, persoalan yang menjadi perhatian tim media adalah metode pemasangan batu blondos tersebut, khususnya pada bagian koperan bawah yang terlihat tidak menggunakan adukan semen secara memadai.
Batu tampak ditata dan ditumpuk kemudian dilakukan pengecoran. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kekuatan dan kualitas konstruksi apabila metode pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Tim media menilai, kualitas pekerjaan pasangan batu pada jaringan irigasi sangat penting karena konstruksi tersebut akan berhubungan langsung dengan ketahanan bangunan terhadap tekanan air serta kondisi lingkungan di sekitarnya.
Jika metode pemasangan tidak sesuai dengan ketentuan teknis, dikhawatirkan dapat memengaruhi mutu dan usia konstruksi. Karena itu, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang untuk memastikan apakah pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, serta ketentuan kontrak.
Tim media juga berharap pihak pengawas maupun konsultan pengawas segera melakukan pengecekan terhadap pekerjaan tersebut, khususnya pada bagian pasangan batu dan koperan yang menjadi sorotan.
Fungsi kontrol sosial, menurut tim media, bukan untuk mencari kesalahan pelaksana pekerjaan, melainkan memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar menghasilkan pekerjaan dengan kualitas dan mutu sebagaimana yang telah direncanakan.
Apalagi proyek tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp277,6 juta, sehingga kualitas pekerjaan menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian seluruh pihak.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo, konsultan pengawas maupun pelaksana proyek belum memberikan penjelasan secara resmi terkait temuan tersebut.
Tim media masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak Dinas PUPR, konsultan pengawas, maupun CV Budidaya untuk memberikan penjelasan mengenai spesifikasi teknis, penggunaan material lama, serta metode pemasangan batu pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Loroggrantung tersebut.
Jono Cakra














