JAKARTA | TRIBUNCAKRANEWS.COM // Kamis, 1/10/2026 — Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil setelah Komisi III DPR RI menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Keputusan diambil secara aklamasi oleh anggota Komisi III DPR RI yang hadir. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan forum, yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota yang hadir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan keputusan tersebut, tahapan pembahasan di Komisi III dinyatakan selesai dan proses selanjutnya berlanjut ke Rapat Paripurna DPR RI.
Berawal dari Surat Presiden
Proses tersebut berawal dari Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri yang baru. Berdasarkan surat itu, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III melakukan uji kelayakan terhadap Suyudi.
Dalam proses fit and proper test, Suyudi menyampaikan visi dan arah kepemimpinannya apabila mendapat amanah memimpin Polri.
Ia mengaitkan tugas kepolisian dengan agenda Astacita Presiden Prabowo Subianto, antara lain reformasi politik, hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi serta narkoba, penguatan keamanan nasional,dan pembangunan sumber daya manusia.
Namun, Suyudi menegaskan bahwa Polri tetap bekerja berdasarkan kewenangan yang dimiliki dan tidak mengambil alih fungsi kementerian maupun lembaga negara lainnya.
Menurutnya, peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan, serta melakukan penindakan terhadap tindak pidana sesuai kewenangan.
Menunggu Tahap Paripurna
Persetujuan Komisi III DPR RI belum menjadi tahap akhir proses pengangkatan Kapolri. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan pada tingkat berikutnya.
Dengan demikian, proses pergantian pucuk pimpinan Polri dari Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto memasuki tahapan berikutnya di DPR RI. Marno (*)














