SRAGEN, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pekerja Perumda Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen, Devi Fajar Dewanti (DFD), kembali menjadi sorotan. Hal tersebut menyusul adanya surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen yang meminta agar penyelesaian hubungan kerja ditempuh berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dalam dokumen yang diterima redaksi, surat Dinas Tenaga Kerja tersebut bernomor 500.15.2/4716/16/IX/2026. Surat itu pada pokoknya menganjurkan agar perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Kedua belah pihak juga diminta memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak menerima surat anjuran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen tersebut disebut ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja, Rina Wijaya, pada 30 September 2026. Redaksi mencatat, keterangan tanggal dalam dokumen perlu dipastikan kembali apabila terdapat perbedaan penulisan tahun.
Persoalan ini kemudian mendapat perhatian sejumlah tokoh masyarakat di Sragen. Mereka menilai proses pemecatan terhadap Devi Fajar Dewanti perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk dari aspek ketenagakerjaan, prosedur internal perusahaan, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Para tokoh tersebut juga meminta jajaran pimpinan Perumda Air Minum Tirto Negoro memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan proses pengambilan keputusan PHK tersebut.
Perumda Air Minum Tirto Negoro merupakan perusahaan umum daerah milik Pemerintah Kabupaten Sragen. Dasar pengaturan perusahaan antara lain tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen.
Pernah Dibahas di Kantor DPRD Sragen : Persoalan hubungan kerja tersebut sebelumnya juga menjadi pembahasan dalam sebuah pertemuan di Kantor DPRD Kabupaten Sragen pada 13 Juli 2026.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang muncul antara pekerja dengan manajemen perusahaan.
Sementara itu, berdasarkan salinan Surat Keputusan Direksi Nomor 33/KPTS/TN/SRG/VII/2026 yang diterima redaksi, disebutkan bahwa hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan Nomor 4/SDM/TN/SRG/V/2026 tanggal 29 Mei 2026 menyatakan DFD terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa pelanggaran yang dituduhkan berkaitan dengan penyalahgunaan uang hasil pembayaran rekening air pelanggan untuk keperluan pribadi, yang menurut dokumen tersebut dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 46 huruf b angka 7 peraturan internal perusahaan.
Namun, tuduhan dan dasar keputusan tersebut merupakan posisi atau keterangan yang tercantum dalam dokumen keputusan Direksi. Untuk memastikan duduk perkara secara berimbang, perlu pula diketahui tanggapan dari Devi Fajar Dewanti atau kuasa hukumnya mengenai tuduhan tersebut, termasuk apakah terdapat keberatan, bantahan, atau proses hukum yang sedang berjalan.
Disnaker Minta Penyelesaian Sesuai Mekanisme Hubungan Industrial
Adanya surat anjuran Disnaker menjadi bagian penting dalam perkembangan persoalan tersebut. Surat tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian hubungan kerja tidak cukup hanya didasarkan pada keputusan internal perusahaan, tetapi perlu memperhatikan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana berlaku.
Karena itu, sejumlah pihak meminta manajemen Perumda Air Minum Tirto Negoro memberikan penjelasan mengenai langkah yang akan ditempuh setelah adanya anjuran Disnaker.
Perhatian juga diarahkan kepada jajaran Direksi agar setiap keputusan terkait pegawai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, terdokumentasi, serta memberikan ruang bagi pekerja untuk menggunakan hak-haknya dalam proses penyelesaian perselisihan.
Dalam tata kelola Perumda Tirto Negoro, Direksi merupakan organ yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan dan mewakili perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 49 Tahun 2021 tentang Organ Perumda Air Minum Tirto Negoro.
Karena itu, persoalan PHK terhadap DFD diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru bagi pekerja maupun perusahaan.
Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi dari pihak Devi Fajar Dewanti maupun manajemen Perumda Air Minum Tirto Negoro mengenai seluruh rangkaian persoalan tersebut masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Catatan: Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Perumda Air Minum Tirto Negoro, Direksi, maupun Devi Fajar Dewanti sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.(iTo)














