SEMARANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Seorang warga Demak bernama Eko Sugiarto mendesak Kapolda Jawa Tengah yang baru untuk segera memerintahkan jajarannya menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik yang telah mandek selama delapan bulan. Kamis, 8/10/2026.
Kasus ini bermula dari laporan Eko Sugiarto pada tanggal 17 Maret 2026 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, dengan Nomor: STPA/499/III/Ditreskrimsus.
Laporan ini berkaitan dengan pelanggaran Pasal 441 KUHP Jo Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen “Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke 3” yang diterima pelapor tertanggal 5 Agustus 2026, pihak kepolisian telah melakukan beberapa langkah, di antaranya:
Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas/1498/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/1498/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus, keduanya tertanggal 30 April 2026.
Pemeriksaan/klarifikasi terhadap dua saksi terlapor, yaitu Sdr. HARIYANTO Als HERI SWIKE pada tanggal 16 Juli 2026, dan Sdr. CHOIRUN NIDZAR ALQODARI pada tanggal 20 Juli 2026.
Dalam SP2HP tersebut, pihak kepolisian juga mencantumkan rencana tindak lanjut berupa koordinasi dengan Ahli Bahasa dan Ahli Pidana,
serta pelaksanaan Gelar Perkara. SP2HP ditandatangani oleh a.n. DIREKTUR RESERSE SIBER, KASUBDIT I, selaku Pamin Unit 4, DIrektur BUDI PRASODJO, S.H., Inspektur Polisi Satu NRP 80030780.
Namun, sejak Agustus 2026 hingga saat ini, pelapor menyatakan tidak ada perkembangan signifikan atau kejelasan status hukum dari laporannya. “Laporan saya sudah delapan bulan sejak SP2HP terakhir, tapi belum ada tindak lanjut yang jelas dari Ditreskrimsus Siber Polda Jateng.
Padahal saksi-saksi sudah diperiksa dan rencana penyelidikannya sudah jelas di surat itu,” ujar Eko Sugiarto kepada media.
Eko Sugiarto menambahkan bahwa ia telah mencoba menghubungi pihak penyidik, IPDA YOGA TEGAR S, S.H., M.H., yang tertera dalam surat, namun belum mendapatkan kepastian.
Oleh karena itu, Eko Sugiarto meminta Kapolda Jawa Tengah yang baru untuk turun tangan dan memerintahkan anggotanya di Ditreskrimsus Siber Polda Jateng untuk bertindak profesional dan segera memproses laporannya.
“Saya berharap dengan kepemimpinan Kapolda baru, kasus ini bisa segera berjalan dan ada keadilan bagi saya sebagai pelapor,” pungkasnya. (*)














