Polres Semarang Amankan Pelajar Diduga Bawa Sajam untuk Tawuran di Bergas

- Kontributor

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers di Gedung Condrowulan Mapolres Semarang, Rabu (18/2/2026). 

Kabupaten Semarang, Tribuncakranews.com – Jajaran Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang pelajar yang diduga membawa senjata tajam serta merencanakan aksi tawuran di wilayah Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Berdasarkan press release resmi Polres Semarang, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 23.45 WIB, di Jalan WR Supratman, Lingkungan Gembongan, Kelurahan Karangjati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur diduga mengajak sejumlah rekannya melalui media sosial untuk melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam jenis celurit.

Pelaku anak berinisial RAA (17) diduga merencanakan aksi tawuran secara terorganisir dan meminta Ahmad Ibtihal Labib (20) untuk membawa senjata tajam ke lokasi yang telah disepakati.

“Senjata tajam tersebut sempat dikuasai dan diayunkan untuk mengejar kelompok lawan. Namun aksi tawuran gagal karena pihak lawan melarikan diri,” ujar AKP Bodia Teja Lelana dalam konferensi pers di Gedung Condrowulan Mapolres Semarang, Rabu (18/2/2026), didampingi Kasi Humas Iptu Budiyono.

Dari hasil penyelidikan, pelaku bersama rombongan yang berjumlah sekitar 12 orang sempat bergerak menuju lokasi tawuran. Meski tidak sempat terjadi bentrokan, pergerakan mereka terekam dan videonya beredar di media sosial Instagram sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

AKP Bodia Teja Lelana dalam konferensi pers di Gedung Condrowulan Mapolres Semarang, Rabu (18/2/2026)
BB clurit yang di gunakan pelaku sepanjang 150 sentimeter

Petugas Unit PPA dan Unit Resmob Satreskrim Polres Semarang kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Pringapus.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit berbahan besi berwarna silver dengan panjang sekitar 150 sentimeter, sepeda motor, helm, serta perlengkapan lainnya.”

AKP Bodia Teja Lelana menambahkan, saat pengamanan tersangka dewasa di wilayah Kecamatan Jambu, petugas juga menemukan adanya pesta minuman keras di rumah tersangka. Seluruh pihak yang terlibat kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terhadap pelaku anak, penyidik menerapkan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara tersangka dewasa terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Semarang menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan guna mencegah aksi tawuran dan tindak kriminalitas yang melibatkan pelajar, khususnya yang dipicu oleh penggunaan media sosial.

Penulis : Agus SN - TCN

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Pers Rilis Polres Semarang

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP GMNI: VONIS 10 BULAN OKNUM TNI ANIAYA SISWA SMP HINGGA TEWAS BUKAN KEADILAN, TAPI IMPUNITAS YANG DILEGALKAN
Diduga Minim Transparansi, Proyek Betonisasi Jalan di Desa Kemuning Jadi Sorotan Publik
Dorong Gaya Hidup Sehat, Danrem 072/Pamungkas Bersama Masyarakat Ikuti TransJogja Run 2026
Polisi Panggil Pemilik Motor yang Terbakar di Dekat SPBU Nanan, Ternyata Motor Kebun, Mungkinkah? 
Dugaan Galian C Ilegal di Cepogo Boyolali Kian Terang-Terangan, Puluhan Dump Truck Antre Angkut Pasir, Legalitas Dipertanyakan
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Sejarah Terbentuknya Kota Lubuklinggau, Dr. Sambas Ungkap Perjuangan Pemekaran Tahun 2001
Selama 36 Hari, 37 Orang Bandit Jalanan Kena Tembak Polrestabes
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:38 WIB

DPP GMNI: VONIS 10 BULAN OKNUM TNI ANIAYA SISWA SMP HINGGA TEWAS BUKAN KEADILAN, TAPI IMPUNITAS YANG DILEGALKAN

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:32 WIB

Diduga Minim Transparansi, Proyek Betonisasi Jalan di Desa Kemuning Jadi Sorotan Publik

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:58 WIB

Dorong Gaya Hidup Sehat, Danrem 072/Pamungkas Bersama Masyarakat Ikuti TransJogja Run 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Polisi Panggil Pemilik Motor yang Terbakar di Dekat SPBU Nanan, Ternyata Motor Kebun, Mungkinkah? 

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:46 WIB

Dugaan Galian C Ilegal di Cepogo Boyolali Kian Terang-Terangan, Puluhan Dump Truck Antre Angkut Pasir, Legalitas Dipertanyakan

Berita Terbaru