Gunungkidul, Tribuncakranews.com, Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto, S.E., M.M., menyampaikan klarifikasi terkait ketidakhadirannya dalam sejumlah kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, termasuk rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul.
Dalam pernyataan tertulis bertanggal 16 Oktober 2026, Joko menegaskan bahwa ketidakhadirannya tidak bisa digeneralisasi sebagai akibat keberadaannya di Jakarta. Ia menyebut, setiap ketidakhadiran memiliki latar belakang dan pertimbangan berbeda sesuai kondisi serta agenda pada waktu yang bersangkutan.
Joko menyampaikan klarifikasi tersebut untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus menegaskan pentingnya komunikasi dan penghormatan terhadap kedudukan masing-masing pejabat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya berharap setiap informasi mengenai keberadaan maupun ketidakhadiran saya dapat dikonfirmasi berdasarkan fakta, tanggal kegiatan, dan komunikasi resmi yang telah dilakukan,” demikian pernyataan Joko dalam klarifikasi tersebut.
Secara khusus, Joko menjelaskan bahwa salah satu alasan ketidakhadirannya dalam kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul adalah gangguan kesehatan berupa sakit gigi yang memerlukan pemeriksaan dan penanganan dokter.
Ia menegaskan, ketidakhadiran secara fisik dalam kegiatan tersebut bukan berarti dirinya tidak menghormati sejarah, budaya, maupun makna peringatan hari jadi kabupaten.
Joko juga menyampaikan penghormatan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Bupati Gunungkidul, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta warga yang mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.
Meski demikian, klarifikasi itu belum memerinci tanggal dan agenda lain yang tidak dihadirinya, termasuk alasan spesifik untuk masing-masing kegiatan. Karena itu, penilaian terhadap keseluruhan ketidakhadiran tersebut masih memerlukan pencocokan dengan agenda resmi dan keterangan pihak-pihak terkait.
Dalam penjelasannya, Joko turut mengingatkan bahwa hubungan kerja antara Bupati dan Wakil Bupati harus berjalan berdasarkan pembagian tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 yang mengatur tugas kepala daerah dan Pasal 66 mengenai tugas wakil kepala daerah.
Menurut Joko, perbedaan kewenangan tidak seharusnya menghilangkan penghormatan terhadap kedudukan dan martabat jabatan masing-masing.
Ia juga menekankan bahwa perbedaan pandangan, penentuan prioritas kegiatan, maupun persoalan koordinasi seharusnya diselesaikan melalui komunikasi kelembagaan yang profesional.
“Saya menghormati Ibu Bupati sebagai Kepala Daerah beserta kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Pada saat yang sama, saya juga berharap agar kedudukan, fungsi, dan martabat jabatan Wakil Bupati memperoleh penghormatan sebagaimana dijamin dalam sistem hukum pemerintahan daerah,” demikian isi pernyataan tersebut.
Pernyataan itu menempatkan persoalan ketidakhadiran bukan semata-mata sebagai urusan kehadiran dalam acara seremonial, melainkan juga sebagai bagian dari pembagian tugas, komunikasi, dan hubungan kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Namun, belum dapat disimpulkan bahwa terdapat konflik antara Bupati dan Wakil Bupati hanya berdasarkan isi klarifikasi tersebut.
Joko juga menyatakan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul terkait beberapa kegiatan yang tidak dapat dihadirinya.
Menurut dia, komunikasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan kesinambungan penyelenggaraan pemerintaha
Meski demikian, klarifikasi yang disampaikan belum merinci kegiatan apa saja yang telah dikoordinasikan, kapan komunikasi dilakukan, serta bagaimana tindak lanjutnya. Informasi tersebut . ( Tim / Red ) .














