Pakar Hukum Sutan Nasomal: Pencitraan Tak Boleh Melanggar Hukum — Kasus Pencemaran Nama Baik Tak Cukup Sekadar Minta Maaf

- Kontributor

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TRIBUNCAKRANEWS.COM 16 OKTOBER 2026 — Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menegaskan bahwa upaya pencitraan diri tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

“Berbagai cara dilakukan segelintir orang dengan cara-cara kotor melanggar hukum, fitnah dibalik pencitraan dirinya. Kasus pencemaran nama baik perorangan, kelompok, badan, maupun institusi, boleh dilaporkan ke polisi dan dibuat Laporan Polisi untuk diproses hukum. Tidak bisa sekadar minta maaf lalu selesai, ini soal efek jera bagi siapapun,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Pernyataan Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti polemik yang belakangan melebar terkait pernyataan publik figur Fenny Frans yang menyebut wartawan dengan istilah “anak kodok” dalam siaran langsung media sosial. Ia menilai, klarifikasi yang disampaikan Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, belum menyentuh inti persoalan. Klarifikasi itu dinilai lebih cenderung mengalihkan perhatian daripada menyelesaikan akar masalah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau memang ada urusan atau persoalan lain, mengapa harus membawa-bawa nama pers dan advokat? Yang perlu dijelaskan adalah pernyataan terhadap wartawan dan pengacara itu. Istilah ‘anak kodok’ yang dipersoalkan juga perlu diperjelas: siapa yang dimaksud dan apa konteks ucapannya?” tanya Prof. Sutan Nasomal.

Dalam pandangannya, penjelasan seharusnya berfokus pada pernyataan yang dilontarkan Fenny Frans sendiri, bukan dialihkan seolah persoalan ini adalah pertentangan antar sesama wartawan.

Baca Juga:  Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Dampingi Pemohon SIM pada Tahap Pengambilan Foto di Satpas SIM

Sejalan dengan itu, Andi Rosha juga menilai apabila klarifikasi hanya membahas hal lain tanpa menjawab ucapan yang menjadi sumber polemik, publik berpotensi kehilangan gambaran yang utuh.

“Seharusnya Fenny Frans sendiri yang memberikan penjelasan dan, apabila memang diperlukan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers dan praktisi hukum. Itu akan lebih tepat daripada membiarkan persoalan melebar ke mana-mana,” ungkap Andi Rosha.

Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa profesi wartawan dan advokat memiliki peran strategis dalam kehidupan bermasyarakat. Kritik terhadap individu atau pemberitaan boleh disampaikan melalui mekanisme yang benar, namun penyebutan profesi dalam pernyataan yang merendahkan perlu dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas.

“Permintaan maaf secara terbuka merupakan langkah yang patut dipertimbangkan apabila pernyataan yang disampaikan telah menyinggung atau merendahkan profesi tertentu,” tambahnya.

“Intinya, jangan sampai pokok persoalan justru tertutup oleh berbagai klarifikasi yang tidak menjawab sumber keberatan. Kami berharap Fenny Frans tampil langsung, menjelaskan konteks pernyataannya, dan mengambil tanggung jawab secara terbuka apabila ucapannya memang telah melukai marwah profesi wartawan dan advokat,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.

Polemik ini diharapkan dapat diselesaikan secara proporsional dengan tetap merujuk pada rekaman utuh peristiwa serta hak jawab yang terbuka bagi seluruh pihak terkait.

 

REDAKSI : SOROTANPUBLIC.COM

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual dan TPPO Anak di Kebumen Bergulir, Korban: Tegas Tolak RJ
Siapa Lagi Terancam OTT, Eisti, Agustin, atau Ngesti
Hari Santri ​Pecah Rekor 2026! Kecamatan Cigedug Sukses Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu untuk 108 Pasangan
Siti Keluhkan Surat Pengalaman Kerja, PT Glory Demak Bantah Menahan, Dugaan Keterlibatan MAA Perlu Diklarifikasi
SMSI Jateng Buka Diri Jadi Mitra Strategis Civil Society, Pers Siap Kawal Persoalan Publik
Keadilan yang Pincang: Saat Pedagang Eceran Dijadikan Kambing Hitam Mafia Tambang Ilegal
Putri Petugas Keamanan dan Relawan FKPM Polsek Genuk, Andhita Buktikan Kerja Keras Mampu Mengantarkan pada Prestasi Gemilang
Perkuat Sinergi dengan Pemkab Pati, Pengurus SMSI Pati Audiensi ke Diskominfo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Pakar Hukum Sutan Nasomal: Pencitraan Tak Boleh Melanggar Hukum — Kasus Pencemaran Nama Baik Tak Cukup Sekadar Minta Maaf

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Siapa Lagi Terancam OTT, Eisti, Agustin, atau Ngesti

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Hari Santri ​Pecah Rekor 2026! Kecamatan Cigedug Sukses Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu untuk 108 Pasangan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:21 WIB

Siti Keluhkan Surat Pengalaman Kerja, PT Glory Demak Bantah Menahan, Dugaan Keterlibatan MAA Perlu Diklarifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:34 WIB

SMSI Jateng Buka Diri Jadi Mitra Strategis Civil Society, Pers Siap Kawal Persoalan Publik

Berita Terbaru