SERANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Papan informasi izin milik CV. Sartika Putra Jaya (SPJ) di Jalan Raya Bagendung – Mancak, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan warga. Papan tersebut mencantumkan tulisan IUP-OP NO: 03122100183860009 untuk kegiatan galian dan penjualan pasir.
Namun setelah ditelusuri, nomor 03122100183860009 tersebut diduga merupakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem Online Single Submission (OSS), bukan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) resmi yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi Banten.
Format IUP OP/SIPB resmi di Provinsi Banten menggunakan kode dinas 500.10.2.3/xxx/DESDM.IUP OP/ dan dilengkapi dengan Kode Wilayah WIUP serta QR Code pengesahan. Sementara nomor yang terpasang di papan CV. SPJ tersebut berformat 13 digit tanpa Kode WIUP, yang identik dengan format NIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“NIB itu baru izin dasar. Untuk bisa menggali harus ada SIPB, persetujuan lingkungan, dan RKAB yang disahkan ESDM. Kalau hanya NIB tidak boleh gali,” ujar warga Mancak kepada http://kopitv.id, Jumat (17/10/2026).
Aktivitas galian di jalur Bagendung – Mancak juga dikeluhkan warga. Jalan kabupaten yang menjadi lintasan truk bertonase besar itu berdebu dan diduga berpotensi menyebabkan kerusakan jalan akibat lalu-lalang kendaraan berat. Jalan tersebut merupakan akses utama yang menghubungkan warga Kecamatan Mancak menuju jalan utama.
Ketua LSM Laskar NKRI, Cepi, meminta DPMPTSP Banten dan Dinas ESDM Provinsi Banten turun langsung melakukan pengecekan dan verifikasi status izin CV. Sartika Putra Jaya.
Sementara itu, saat awak media bersama LSM Laskar NKRI mendatangi kantor CV. Sartika, pihak kantor memberikan nomor kontak Haji Udin selaku koordinator lapangan. Namun saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Haji Udin tidak merespon konfirmasi dari media maupun LSM.
Terpisah, Kepala Desa Cigedong, Bayu, saat dikonfirmasi terkait aktivitas CV. Sartika Putra Jaya dan membandingkannya dengan PT. Mutiara Pasir Cilegon yang berlokasi berdekatan mengatakan, untuk penjualan pasir ada dokumen tersendiri.
“Untuk penjualan mereka ada lagi dokumennya dan untuk pasca tambang mungkin tidak ada karena itu sebentar, beda dengan PT,” ujar Bayu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV. Sartika Putra Jaya dan DPMPTSP Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi.
Berita ini masih dalam proses konfirmasi. Jika pihak CV. Sartika Putra Jaya memiliki bukti SK SIPB/IUP OP resmi dengan QR Code yang aktif, redaksi http://kopitv.id membuka ruang hak jawab.
(Red/Mugiono)














