Lecehkan Dua Profesi Sekaligus, Insan Pers Makassar Beri Ultimatum ke Fenny Frans

- Kontributor

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, Tribuncakranews.com 18 OKTOBER 2026 — Puluhan insan pers dan pengacara di Kota Makassar bersatu menyampaikan desakan tegas sekaligus ultimatum kepada figur publik Fenny Frans terkait pernyataan yang dinilai melecehkan profesi wartawan dan advokat di media sosial. Jika dalam waktu wajar tidak ada tanggapan yang memuaskan, mereka siap segera melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian.

Semuanya bermula pada Selasa, 13 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, saat Fenny Frans melontarkan pernyataan bernada menantang dalam siaran langsung di TikTok. Dalam rekaman yang beredar luas, terdengar ucapannya:

“Kau wartawan aseng, biar sama semuako pengacaramu, tidak takutja, mau tonjako dikatai anak’nu anak kodok.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fenny Frans menyebut ucapannya sebagai tanggapan atas komentar warganet yang menyinggung keberadaan awak media dan pengacara di lokasi. Namun, para insan pers yang hadir saat itu membantah keras. Mereka menegaskan tidak ada satu pun wartawan yang menyinggung keluarga atau anak-anak Fenny Frans, sehingga tudingan itu dinilai tidak berdasar.

 

Dalam pertemuan yang digelar Minggu malam, 18 Oktober 2026, para insan pers dan pengacara menyampaikan dua tuntutan utama:

Baca Juga:  Gebrakan Besar di Blora! BNNP Jateng dan Pemkab Blora Launching ULT P4GN, Langkah Nyata Menuju Blora Bersinar

1. Permohonan maaf yang tulus dan terbuka atas pernyataan yang melecehkan profesi wartawan dan advokat, serta melibatkan anak-anak dalam ujaran yang tidak pantas.

2. Penjelasan resmi terkait konteks sebenarnya dari pernyataan tersebut agar polemik tidak berlarut-larut.

 

Jika dalam waktu wajar tidak ada tanggapan yang memuaskan, mereka siap segera melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian.

Para insan pers dan pengacara menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial bukanlah kebebasan tanpa batas. Setiap orang boleh menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh disertai ujaran yang merendahkan martabat profesi, apalagi melibatkan anggota keluarga yang tidak bersalah.

“Profesi wartawan dan pengacara memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi dan penegakan hukum di negara ini. Melecehkan kedua profesi di ruang publik terbuka tidak hanya menyakiti pribadi para pelakunya, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pers dan penegak hukum,” tegas perwakilan insan pers dan pengacara yang hadir,tutupnya(*)

 

 

TIM (RED)

Sumber Berita: Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PUTUSAN TERDAKWA ST DI PN PATI MENDADAK TERTUNDA! SIDANG DIBUKA, PUBLIK KEMBALI MENUNGGU
Upacara 17 Oktober 2026, Korem 072/Pamungkas Tekankan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Prajurit
Kabinet Prabowo Dan Ujian Politik Hukum: Sah Secara Hukum Belum Tentu Efektif Secara Pemerintahan
FAR LAPORKAN DUGAAN TRANSAKSI MENCURIGAKAN TERKAIT IZIN SUPERBLOCK PT PAKUWON PERMAI DI KAWASAN SESAR AKTIF GOMBEL LAMA KE PPATK
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Piktar XXVIII 2026, Taruna TNI-Polri Perkuat Sinergi dan Sportivitas
Progres Bakti TNI AD Terus Meningkat, Rabat Beton Banyumas Tembus 70 Persen dan RTLH Kebumen Mulai Dikerjakan
Tokoh Spiritual Samosir Bicara Ancaman Wabah, Dar Edi Yoga Ajak Masyarakat Waspada
Perkuat Harkamtibmas, Polda DIY Gelar Minggu Kasih di Sejumlah Gereja Yogyakarta
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:03 WIB

PUTUSAN TERDAKWA ST DI PN PATI MENDADAK TERTUNDA! SIDANG DIBUKA, PUBLIK KEMBALI MENUNGGU

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Upacara 17 Oktober 2026, Korem 072/Pamungkas Tekankan Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Prajurit

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Kabinet Prabowo Dan Ujian Politik Hukum: Sah Secara Hukum Belum Tentu Efektif Secara Pemerintahan

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:40 WIB

FAR LAPORKAN DUGAAN TRANSAKSI MENCURIGAKAN TERKAIT IZIN SUPERBLOCK PT PAKUWON PERMAI DI KAWASAN SESAR AKTIF GOMBEL LAMA KE PPATK

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Piktar XXVIII 2026, Taruna TNI-Polri Perkuat Sinergi dan Sportivitas

Berita Terbaru