Semarang, Tribuncakranews.com Oktober 2026 Forum Advokasi Rakyat (FAR) secara resmi melaporkan dugaan transaksi keuangan mencurigakan/tidak wajar dalam proses perizinan pembangunan Mall dan Superblock PT Pakuwon Permai di Jalan Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Banyumanik, Kota Semarang ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta.
Laporan dengan lampiran 1 bundel dokumen pendukung tersebut kami tujukan langsung kepada Kepala PPATK, terkait proses penerbitan formulir UKL-UPL oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang.
*Koordinator FAR, Eko Haryanto*, menjelaskan ada tiga alasan utama laporan ini dilayangkan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*1. Lokasi di Zona Rawan Bencana Berat*
Proyek Mall dan Superblock tersebut berlokasi tepat di atas kawasan sesar aktif/patahan Gombel Lama. Secara geologi, kawasan ini merupakan zona rawan bencana berat longsor dan gempa. Sesuai regulasi tata ruang dan lingkungan hidup, izin di zona seperti ini seharusnya mengalami restriksi ketat bahkan tidak dapat diterbitkan demi keselamatan publik.
*2. Proses Perizinan yang Janggal*
Meski berada di zona rawan, Distaru dan DLH Kota Semarang terindikasi tetap memproses dan mempermudah penerbitan formulir UKL-UPL serta perizinan terkait lainnya. FAR menilai ada pemaksaan penerbitan izin.
*3. Indikasi Transaksi Tidak Wajar*
FAR mencium adanya indikasi “persetujuan di balik meja” berupa kickback/suap/gratifikasi. Indikasi yang ditemukan meliputi informasi pertemuan informal di luar jam dinas, profil kekayaan/gaya hidup oknum pejabat yang tidak sesuai pendapatan ASN, serta dugaan penempatan dana tunai dalam jumlah besar atau transfer melalui pihak ketiga (nominee) pada rentang waktu pengurusan izin.
> “Kami menduga izin ini dipaksakan lolos bukan karena kajian teknis, tapi karena transaksi. Ini membahayakan nyawa warga Semarang dan merusak tata ruang kota,” tegas Eko Haryanto.
*Tuntutan FAR kepada PPATK:*
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, FAR meminta PPATK untuk:
1. Melakukan audit investigatif dan pelacakan aset (asset tracing) terhadap rekening Kepala Distaru dan Kepala DLH Kota Semarang, beserta keluarga inti dan pihak nominee.
2. Memeriksa rekam jejak transaksi keuangan korporasi PT Pakuwon Permai atau afiliasinya yang dialokasikan untuk perizinan di Kota Semarang.
3. Menyerahkan Hasil Analisis (HA) atau Hasil Pemeriksaan (HP) ke aparat penegak hukum KPK / Kejaksaan / Polri jika ditemukan indikasi kuat korupsi dan pencucian uang.
Sebagai bahan awal, FAR telah melampirkan telaah geologis lokasi sesar aktif, kronologi proses UKL-UPL yang dinilai dipaksakan, dan data awal profil pihak terlapor.
FAR berharap PPATK bergerak cepat untuk menyelamatkan tata ruang Kota Semarang dan mencegah bencana lingkungan akibat praktik transaksional perizinan.
*Hormat kami,*
*FORUM ADVOKASI RAKYAT (FAR)*
*Eko Haryanto*
Koordinator














