PATI, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Perhatian publik kembali tertuju pada proses hukum perkara yang menjerat terdakwa berinisial ST di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Sidang yang dijadwalkan pada Senin, 19 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim, ternyata belum menghasilkan putusan. Setelah persidangan dibuka, agenda pembacaan putusan terhadap ST ditunda hingga pekan depan.
Penundaan tersebut membuat proses hukum perkara ini kembali menjadi perhatian. Terdakwa ST hadir di persidangan bersama penasihat hukumnya. Namun, putusan yang dinantikan untuk menentukan kelanjutan nasib hukum terdakwa masih harus menunggu jadwal sidang berikutnya.
SIDANG DIBUKA, PUTUSAN BELUM DIBACAKAN
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang putusan merupakan tahapan penting dalam proses peradilan pidana. Dalam perkara ST, agenda yang semula dijadwalkan pada Senin, 19 Oktober 2026, belum sampai pada pembacaan putusan karena majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan.
Penundaan ini menimbulkan pertanyaan di tengah penantian publik: apa pertimbangan penundaan tersebut, dan kapan putusan benar-benar akan dibacakan?
Untuk memastikan informasi tetap berimbang, alasan resmi penundaan serta jadwal sidang lanjutan perlu merujuk pada keterangan resmi pengadilan.
PERKARA BERAWAL DARI DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG FARMASI
Berdasarkan kronologi perkara yang disampaikan, penyidik menetapkan ST sebagai tersangka pada 2 Juni 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana terkait sediaan farmasi atau barang yang diduga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan itu berkaitan dengan larangan mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.
Selain itu, perkara tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Dugaan perbuatan dalam perkara ini disebut terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, di Desa Growong Lor RT 03 RW 03, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
PEMERIKSAAN SAKSI JADI BAGIAN PENTING PERKARA
Sebelum memasuki agenda putusan, perkara ini telah melalui sidang perdana dan pembacaan dakwaan. Persidangan juga telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi, yang menurut kronologi disampaikan berlangsung pada 31 Agustus 2026.
Tahapan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. Penilaian terhadap fakta persidangan, alat bukti, serta argumentasi para pihak merupakan kewenangan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PUBLIK MENUNGGU, PUTUSAN MAJELIS HAKIM JADI PENENTU
Kini, perhatian tertuju pada jadwal sidang pekan depan. Publik menanti apakah agenda pembacaan putusan akan terlaksana sesuai penjadwalan berikutnya.
Penundaan sidang bukanlah bukti adanya pelanggaran dalam proses peradilan maupun penentu bersalah atau tidaknya terdakwa. Status dan tanggung jawab pidana ST tetap harus ditentukan berdasarkan fakta persidangan serta putusan majelis hakim.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan berlandaskan ketentuan hukum. Semua pihak diharapkan menghormati jalannya persidangan sembari menunggu putusan resmi dari Pengadilan Negeri Pati.
Kini Publik menantikan kapan putusan dibacakan, dan bagaimana majelis hakim menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan? Jawabannya berada pada agenda sidang berikutnya dan putusan resmi pengadilan.














