Polres Purworejo Ungkap Kasus Pencurian Motor di Loano, Tersangka Diduga Gunakan Hasil Penjualan untuk Judi Online

- Kontributor

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo bersama Unit Reskrim Polsek Loano berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Seorang pria berinisial ANW (27) diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga dan menjualnya melalui media sosial.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga Mapolres Purworejo, Selasa (20/10/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Amin Supangat, S.H., M.M., mewakili Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Kompol Amin Supangat menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut menimpa Amat Royani (57), seorang perangkat desa yang berdomisili di Dusun Krajan Lor, Desa Rimun, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Win 100 berwarna hitam, tahun 2005, dengan nomor polisi AA 2910 BC. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.300.000.

“Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor merek Honda Win MCB tahun 2005 berwarna hitam dengan estimasi nilai kerugian mencapai Rp7.300.000,” jelas Kompol Amin.

Berawal dari Kunci Kontak yang Tertinggal

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menyusuri jalanan desa pada malam hingga dini hari untuk mencari sepeda motor yang kunci kontaknya masih tertinggal.

Setelah menemukan sasaran, pelaku diduga mendorong sepeda motor keluar dari garasi rumah korban hingga mencapai jarak yang dianggap aman. Selanjutnya, pelaku menyalakan mesin dan membawa kendaraan tersebut pergi.

Kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di garasi rumah pada Selasa (8/9/2026) siang tanpa mencabut kunci kontak. Hingga sekitar pukul 00.30 WIB, kendaraan tersebut masih berada di tempat semula.

Namun, saat korban bangun sekitar pukul 04.30 WIB untuk menunaikan salat Subuh di musala, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di garasi.

Pelaku Ditangkap di Rumah Kos

Baca Juga:  Warga Asahan pasang spanduk tolak aktivitas PMI

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Unit Reaksi Cepat (URC)/Resmob Satreskrim Polres Purworejo bersama Unit Reskrim Polsek Loano melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan menemukan kendaraan yang hilang.

Melalui penelusuran di media sosial, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian di wilayah Kecamatan Bagelen. Setelah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang menguasai kendaraan tersebut, polisi mendapatkan identitas serta petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku.

Pada Sabtu (12/9/2026), tim Resmob akhirnya mengamankan ANW, seorang pria berusia 27 tahun yang berprofesi sebagai pedagang dan merupakan warga Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

Hasil Penjualan Diduga untuk Judi Online

Kompol Amin Supangat menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga mencuri sepeda motor tersebut untuk kemudian dijual melalui media sosial Facebook. Uang hasil penjualan kendaraan itu disebut digunakan untuk bermain judi online.

“Tersangka menguasai sepeda motor korban untuk kemudian dijual melalui media sosial Facebook. Uang hasil penjualan barang curian tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk bermain judi online,” ungkap Kompol Amin.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Win 100 berwarna hitam tanpa pelat nomor serta dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli atas nama korban.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers. Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan bermotor, khususnya saat diparkir di rumah.

Masyarakat diimbau untuk selalu mencabut kunci kontak, mengunci kendaraan, memastikan garasi dalam keadaan aman, serta mempertimbangkan penggunaan kunci pengaman tambahan. Langkah sederhana tersebut dapat membantu mengurangi risiko pencurian dan mencegah kendaraan menjadi sasaran tindak kejahatan.

Polres Purworejo menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. ( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Sragen Heru Antariksa Tekankan Amanah dan Kepercayaan
Paradoks Kekuasaan: Refleksi Dan Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran (2024–2026)
KUA Bungbulang Gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di SMA Negeri 7 Garut
Kapolresta Surakarta AKBP Condro Bikin Heboh Posko Ojol Faroka, Ngariung Bareng hingga Berbagi Sembako
Polres Purworejo Salurkan 4.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Desa Girijoyo
Pengeroyokan di Krandon Kudus, 8 Pemuda Diamankan Polisi
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Karanganyar Kumpulkan 52 Kantong Darah
Bakti TNI AD untuk Rakyat, Kodim 0709/Kebumen Percepat Pembangunan Jalan dan Sumur Bor
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Empat Jabatan Strategis Berganti, Kapolres Sragen Heru Antariksa Tekankan Amanah dan Kepercayaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Paradoks Kekuasaan: Refleksi Dan Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran (2024–2026)

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:47 WIB

KUA Bungbulang Gelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di SMA Negeri 7 Garut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Polres Purworejo Ungkap Kasus Pencurian Motor di Loano, Tersangka Diduga Gunakan Hasil Penjualan untuk Judi Online

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Kapolresta Surakarta AKBP Condro Bikin Heboh Posko Ojol Faroka, Ngariung Bareng hingga Berbagi Sembako

Berita Terbaru