AKTIVITAS USAHA DI JATIROGO TUBAN DISOROT! BAHAN BAKU DIDUGA DARI GALIAN PASIR KUARSA ILEGAL, SOLAR SUBSIDI DAN IZIN DIPERTANYAKAN

- Kontributor

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN-JAWA TIMUR, Tribuncakranews.com  — Aktivitas usaha di kawasan Jalan Raya Bulu–Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi sorotan. Sejumlah persoalan terkait sumber bahan baku, penggunaan bahan bakar minyak (BBM), hingga kelengkapan perizinan kini memunculkan pertanyaan yang perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.

 

Setidaknya terdapat tiga poin utama yang perlu ditelusuri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, asal-usul bahan baku. Muncul dugaan bahwa material yang digunakan berasal dari aktivitas galian pasir kuarsa yang diduga belum memiliki izin resmi. Jika benar, perlu dipastikan dari mana material tersebut diperoleh dan apakah sumber tambangnya telah memenuhi ketentuan pertambangan yang berlaku.

Kedua, penggunaan solar untuk operasional alat berat. Muncul dugaan bahwa BBM yang digunakan merupakan solar bersubsidi. Persoalan ini perlu ditelusuri, mulai dari sumber pasokan hingga kesesuaian penggunaannya dengan ketentuan distribusi BBM subsidi pemerintah.

Baca Juga:  Petugas Cleaning Service di Bergas Laporkan Dugaan Penganiayaan Rekan Kerja, Kuasa Hukum Minta Proses Transparan

Ketiga, kelengkapan perizinan usaha. Publik mempertanyakan apakah aktivitas di lokasi tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk izin operasional dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Tiga persoalan ini membutuhkan jawaban terbuka. Jangan sampai aktivitas usaha berjalan tanpa kejelasan mengenai legalitas bahan baku, penggunaan BBM, maupun dokumen perizinannya.

Instansi terkait di Kabupaten Tuban, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan dan penelusuran sesuai kewenangannya.

Kini publik menunggu jawaban: dari mana bahan bakunya, solar apa yang digunakan untuk alat beratnya, dan apakah seluruh perizinan kegiatan tersebut benar-benar sudah lengkap?

Hingga berita ini disusun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian. Pihak pengelola perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi demi keberimbangan informasi dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim URC Polres Sragen Bongkar Jejak Curanmor di Sumberlawang, Pelaku Pembobol Rumah Dibekuk Bersama Motor Curian
Kapolda DIY Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi dan Bijak Menyikapi Informasi di Media Sosial
Jogja Aman dan Kondusif, Kapolda DIY Apresiasi Masyarakat yang Jaga Situasi Tetap Damai
Kronologi Penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo Dinilai Penuh Kontroversi, Aparat Diduga Lakukan Intimidasi pada Santriwati dan Ustadzah
PLN Demak Tagih PT Jianhua Precast Semarang Rp50,4 Juta, Bukti Penggantian Trafo Dipertanyakan
Darurat Rangkap Jabatan ,MAKI dan ICW Soroti Dugaan Transaksi Jabatan Dorong KPK Tindak Tegas
Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Polsek Kelapa Dua Sita Kunci T Hingga Sajam
Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Wamentan Tinjau Sentra Sapi Perah, Dukung Target Swasembada Susu Nasional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Tim URC Polres Sragen Bongkar Jejak Curanmor di Sumberlawang, Pelaku Pembobol Rumah Dibekuk Bersama Motor Curian

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Kapolda DIY Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi dan Bijak Menyikapi Informasi di Media Sosial

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Jogja Aman dan Kondusif, Kapolda DIY Apresiasi Masyarakat yang Jaga Situasi Tetap Damai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Kronologi Penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo Dinilai Penuh Kontroversi, Aparat Diduga Lakukan Intimidasi pada Santriwati dan Ustadzah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:06 WIB

PLN Demak Tagih PT Jianhua Precast Semarang Rp50,4 Juta, Bukti Penggantian Trafo Dipertanyakan

Berita Terbaru