SERANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM -_ Kepala Desa Luwuk, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Marna, menjadi sorotan usai mengaku tak paham aturan jalan desa.
Ia berdalih aktivitas truk pengangkut pakan ayam over tonase di Jalan Desa Luwuk sah-sah saja selama warga tidak komplain.
_”Saya gak tau aturan jalan desa, kalau masyarakat gak ada yang komplen terkait penggunaan jalan desa oleh pihak kandang ayam untuk angkut pakan yang lebih dari kapasitasnya ya sah-sah aja,”_ ujar Kades Marna.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal Jalan Desa Luwuk hanya memiliki lebar _2,5 – 3 meter_, jalan cor beton aset Desa Luwuk yang dibangun dari Dana Desa untuk warga, bukan untuk truk industri 9 ton.
_ATURAN TEGAS JALAN DESA 2,5 METER:_
_1. Permen PUPR No.5 Tahun 2023:_
Jalan 2,5 meter adalah _Jalan Lingkungan Permukiman – Kelas III Kecil_, hanya untuk motor, pejalan kaki, dan pickup kecil.
_2. PP No.34/2006 Jo UU No.2/2022 Tentang Jalan:_
MST Jalan Kelas III _MAKSIMAL 8 TON_. Jalan desa cor 2,5 – 3 meter kekuatan efektif hanya _2-3 TON_.
_3. UU No.22/2009 Tentang LLAJ:_
Truk melebihi kelas jalan dilarang melintas karena membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Namun faktanya, truk bermuatan pur pakan ayam dengan bobot _9 ton lebih_ hampir setiap hari melintas di Desa Luwuk.
_Ajat, Anggota DPD Laskar NKRI yang juga berdomisili di Desa Luwuk_, mengecam keras pembiaran tersebut.
“Pernyataan Kades serta pelanggannya yang diduga sengaja abai terhadap peraturan. Mengingat jalan itu jalan desa dengan lebar tiga meter doang, bahkan ada yang 2,5 meter, dan Kades diduga gak faham aturannya. Truk dengan kapasitas besar sering lewat angkut pur pakan ayam ternak,” tegas Ajat.
Ajat menyatakan akan segera melaporkan Kades Marna ke Aparat Penegak Hukum (APH).
_”Terkait dugaan pembiaran ini, kami dari Laskar NKRI akan segera melaporkan Kades Marna ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan tembusan ke Inspektorat Kabupaten Serang serta APH. Kades tidak bisa beralasan tidak tahu aturan, karena UU Desa No.6 Tahun 2014 mewajibkan Kades menjaga aset desa. Pembiaran truk over tonase 9 ton di jalan desa 2,5 meter itu perusakan aset desa dan berpotensi merugikan keuangan negara,”_ pungkasnya kepada http://TRIBUNCAKRANEWS.COM.
Sampai berita ini diterbitkan, Kades Luwuk dan pengusaha kandang ayam belum memberikan hak jawab. Redaksi http://TRIBUNCAKRANEWS.COM membuka ruang klarifikasi sesuai UU Pers No.40/1999.
_Reporter:MUGIONO /M. Amin_
_Editor: http://TRIBUNCAKRANEWS.COM_
_#KadesLuwuk #DesaLuwuk #Gunungsari #Serang #TrukPakanAyam #JalanDesa #LaskarNKRI #KejatiBanten #InspektoratSerang #APH #APHTurun #Banten_














