_Kades Luwuk Dinilai Abai, Biarkan Truk Pakan 9 Ton Lewati Jalan Desa 2,5 Meter – Laskar NKRI Desak APH Turun_

- Kontributor

Minggu, 1 November 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM -_ Kepala Desa Luwuk, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Marna, menjadi sorotan usai mengaku tak paham aturan jalan desa.

Ia berdalih aktivitas truk pengangkut pakan ayam over tonase di Jalan Desa Luwuk sah-sah saja selama warga tidak komplain.

_”Saya gak tau aturan jalan desa, kalau masyarakat gak ada yang komplen terkait penggunaan jalan desa oleh pihak kandang ayam untuk angkut pakan yang lebih dari kapasitasnya ya sah-sah aja,”_ ujar Kades Marna.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal Jalan Desa Luwuk hanya memiliki lebar _2,5 – 3 meter_, jalan cor beton aset Desa Luwuk yang dibangun dari Dana Desa untuk warga, bukan untuk truk industri 9 ton.

_ATURAN TEGAS JALAN DESA 2,5 METER:_

_1. Permen PUPR No.5 Tahun 2023:_

Jalan 2,5 meter adalah _Jalan Lingkungan Permukiman – Kelas III Kecil_, hanya untuk motor, pejalan kaki, dan pickup kecil.

_2. PP No.34/2006 Jo UU No.2/2022 Tentang Jalan:_

MST Jalan Kelas III _MAKSIMAL 8 TON_. Jalan desa cor 2,5 – 3 meter kekuatan efektif hanya _2-3 TON_.

_3. UU No.22/2009 Tentang LLAJ:_

Truk melebihi kelas jalan dilarang melintas karena membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Namun faktanya, truk bermuatan pur pakan ayam dengan bobot _9 ton lebih_ hampir setiap hari melintas di Desa Luwuk.

Baca Juga:  Kini Bisa BAB di Rumah Sendiri, Sri Supadmi Bersyukur Atas Bantuan Jamban Sehat TMMD

_Ajat, Anggota DPD Laskar NKRI yang juga berdomisili di Desa Luwuk_, mengecam keras pembiaran tersebut.

“Pernyataan Kades serta pelanggannya yang diduga sengaja abai terhadap peraturan. Mengingat jalan itu jalan desa dengan lebar tiga meter doang, bahkan ada yang 2,5 meter, dan Kades diduga gak faham aturannya. Truk dengan kapasitas besar sering lewat angkut pur pakan ayam ternak,” tegas Ajat.

Ajat menyatakan akan segera melaporkan Kades Marna ke Aparat Penegak Hukum (APH).

_”Terkait dugaan pembiaran ini, kami dari Laskar NKRI akan segera melaporkan Kades Marna ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan tembusan ke Inspektorat Kabupaten Serang serta APH. Kades tidak bisa beralasan tidak tahu aturan, karena UU Desa No.6 Tahun 2014 mewajibkan Kades menjaga aset desa. Pembiaran truk over tonase 9 ton di jalan desa 2,5 meter itu perusakan aset desa dan berpotensi merugikan keuangan negara,”_ pungkasnya kepada http://TRIBUNCAKRANEWS.COM.

Sampai berita ini diterbitkan, Kades Luwuk dan pengusaha kandang ayam belum memberikan hak jawab. Redaksi http://TRIBUNCAKRANEWS.COM membuka ruang klarifikasi sesuai UU Pers No.40/1999.

_Reporter:MUGIONO /M. Amin_

_Editor: http://TRIBUNCAKRANEWS.COM_

_#KadesLuwuk #DesaLuwuk #Gunungsari #Serang #TrukPakanAyam #JalanDesa #LaskarNKRI #KejatiBanten #InspektoratSerang #APH #APHTurun #Banten_

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Azwari Berlian Traaz dan IKAPTRI Tandatangani MoU, Dorong Sinergi Pembangunan Ekosistem Pariwisata Ramah Muslim
Judi Sabung Ayam Diduga Masih Berdenyut di Kranggan, Publik Menanti Ketegasan Polres Kediri
Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Tegal Selatan Disorot, Inisial ‘T’ dan Nama PT CNE Muncul 
Penetapan Dingbiao Cui Sebagai Tersangka Dianulir Hakim Prapid, Ruri Jumar Saef: Jangan Kotori Keadilan Buat Korban
Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Pemkot Salatiga Bersama LSM YAKUZA, APRI, PKL dan Komunitas Jeep Salurkan Air Bersih di Jelarem
Polsek Jenar Tangani Dampak Cuaca Ekstrem, Rumah Roboh hingga Tiang Listrik Tumbang Bersama Tim Terpadu 
Tak Sekadar Sosialisasi, Satgas Operasi Patuh Candi 2026 Sapa Warga dengan Edukasi Humanis di CFD Kota Semarang
Polda Jateng Apresiasi Masyarakat, Konser dan Penyampaian Aspirasi di Borobudur Berlangsung Kondusif
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 18:13 WIB

PT Azwari Berlian Traaz dan IKAPTRI Tandatangani MoU, Dorong Sinergi Pembangunan Ekosistem Pariwisata Ramah Muslim

Minggu, 1 November 2026 - 18:09 WIB

Judi Sabung Ayam Diduga Masih Berdenyut di Kranggan, Publik Menanti Ketegasan Polres Kediri

Minggu, 1 November 2026 - 17:50 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Tegal Selatan Disorot, Inisial ‘T’ dan Nama PT CNE Muncul 

Minggu, 1 November 2026 - 16:52 WIB

_Kades Luwuk Dinilai Abai, Biarkan Truk Pakan 9 Ton Lewati Jalan Desa 2,5 Meter – Laskar NKRI Desak APH Turun_

Minggu, 1 November 2026 - 15:00 WIB

Penetapan Dingbiao Cui Sebagai Tersangka Dianulir Hakim Prapid, Ruri Jumar Saef: Jangan Kotori Keadilan Buat Korban

Berita Terbaru