Stafsus Menag Tegaskan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo Belum Berizin, Dukung Penegakan Hukum Transparan

- Kontributor

Senin, 2 November 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Tribuncakranews.com  – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa lembaga Hamalatul Qur’an yang berada di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, belum memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren dan tidak tercatat dalam sistem pendataan resmi Kemenag.

Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, mengatakan bahwa pihaknya mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terkait kasus tersebut. Ia menegaskan, proses hukum yang berjalan merupakan upaya penindakan terhadap dugaan tindak pidana, bukan bentuk kriminalisasi terhadap lembaga pendidikan pesantren.

“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan Polri secara profesional, proporsional, dan transparan. Penanganan perkara ini harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum, bukan kriminalisasi terhadap pondok pesantren,” ujar Gugun, Minggu (1/11/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugun menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi Kemenag, lembaga Hamalatul Qur’an di Sukoharjo belum terdaftar dan tidak memiliki izin operasional pesantren. Sementara itu, lembaga di Karanganyar diketahui berstatus Rumah Qur’an Gratis yang juga belum mengantongi izin operasional pondok pesantren.

Baca Juga:  Diduga Abaikan Spesifikasi RAB, Proyek Drainase Dana Kelurahan Genuk Dipertanyakan

Di sisi lain, Gugun menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak-anak yang berada di lokasi menjadi perhatian utama. Kemenag berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memastikan pendampingan serta pemenuhan hak pendidikan dan kondisi psikologis para santriwati.

“Apapun status lembaganya, hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak serta perlindungan harus tetap menjadi prioritas. Kami memastikan pendampingan dilakukan agar anak-anak dapat kembali kepada keluarga dan melanjutkan pendidikan Al-Qur’an di lembaga resmi,” jelasnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berlangsung sekaligus memastikan anak-anak tidak terdampak persoalan hukum yang melibatkan orang dewasa.

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warsito Imbau Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Pemberitaan Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo, Pahami Kronologi Secara Utuh
Pemkab Sukoharjo Ajak Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Penggerebekan Ponpes Laban
Empat Jabatan Strategis Berganti! Kapolres Sragen Tekankan Deteksi Dini dan Pelayanan Humanis, Ini Pesan Tegas AKBP Heru
Polda Jateng Tindak Lanjuti SE Kapolri, Personel Dilarang Gunakan Vape
Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel
Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air
Berbagai Kesenian Semarakkan HUT Desa Mekarbakti ke-46 Bungbulang Garut
‎LAGA FINAL SENGIT, MPC PP KOTA PEKANBARU REBUT JUARA TURNAMEN MINI SOCCER HUT PEMUDA PANCASILA KE-67
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 13:36 WIB

Warsito Imbau Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Pemberitaan Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo, Pahami Kronologi Secara Utuh

Senin, 2 November 2026 - 12:12 WIB

Pemkab Sukoharjo Ajak Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Penggerebekan Ponpes Laban

Senin, 2 November 2026 - 12:08 WIB

Empat Jabatan Strategis Berganti! Kapolres Sragen Tekankan Deteksi Dini dan Pelayanan Humanis, Ini Pesan Tegas AKBP Heru

Senin, 2 November 2026 - 12:01 WIB

Polda Jateng Tindak Lanjuti SE Kapolri, Personel Dilarang Gunakan Vape

Senin, 2 November 2026 - 11:58 WIB

Stafsus Menag Tegaskan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo Belum Berizin, Dukung Penegakan Hukum Transparan

Berita Terbaru