KENDAL – Tribuncakranews.com – DPRD Kabupaten Kendal resmi menambahkan tugas Panitia Khusus (Pansus) IV untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa. Penambahan tugas tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Senin (2/11/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal juga menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dalam jawaban pemerintah daerah, disampaikan bahwa pengajuan Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan langkah untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kabupaten Kendal menilai keberadaan Raperda tersebut penting sebagai landasan hukum dalam pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa, sekaligus mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta kesinambungan pelayanan publik di tingkat desa.
Dalam tanggapannya, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyatakan sependapat dengan pandangan fraksi-fraksi bahwa proses pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa harus dilaksanakan secara transparan, objektif, adil, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa proses seleksi tidak boleh menjadi ruang bagi praktik nepotisme, konflik kepentingan, transaksi politik, maupun penyalahgunaan wewenang.
Terkait mekanisme seleksi, pemerintah menyambut baik usulan mempertahankan metode Computer Assisted Test (CAT) serta pelibatan lembaga independen yang terpercaya. Metode tersebut dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat objektivitas, transparansi, dan kredibilitas proses seleksi.
Selain itu, sejumlah aspek lain turut menjadi perhatian, di antaranya persyaratan bebas penyalahgunaan narkoba, pelestarian kearifan lokal, peningkatan kompetensi aparatur desa, serta kepastian hak, kewajiban, dan kesejahteraan aparatur desa.
Pemerintah Kabupaten Kendal menyampaikan bahwa pengaturan mengenai penghasilan, tunjangan, perlindungan dalam pelaksanaan tugas, dan peningkatan kapasitas aparatur desa perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, melalui keputusan DPRD yang ditetapkan pada 2 November 2026, Pansus IV mendapatkan tambahan mandat pembahasan Raperda Kepala Desa dan Perangkat Desa, selain tugas sebelumnya membahas Raperda APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2027.
Dalam keputusan tersebut, Pansus IV diwajibkan menjalankan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasil pembahasannya sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kendal.
Pemerintah Kabupaten Kendal berharap Raperda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat segera dibahas lebih lanjut hingga memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pembahasan regulasi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam menyiapkan aturan yang memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong proses pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa yang transparan, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(Surya)














