Bobol Tower Telkomsel Di Cilongok, Polresta Banyumas Ungkap Pencurian dengan Kerugian Rp25 Juta

- Kontributor

Senin, 2 November 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUMAS, TRIBUNCAKRANEWS.COM  – Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah menara telekomunikasi Telkomsel milik Mitratel di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial AF (26) warga Kecamatan Cilongok diamankan dan menjalani proses hukum.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Kamis (15/10/2026) pagi. Pelaku diduga mengambil kabel power warna Hitam merk Supreme type NYFGBY ukuran 4 x 16 mm KWH to ACPDB dan ACDPB to Recty sepanjang 20 meter senilai Rp5 juta dan dua unit baterai lithium merek Huawei ESM-Li 48 warna hitam senilai Rp20 juta. Akibat kejadian itu, kerugian yang dialami mencapai Rp25 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencurian diduga dilakukan dengan cara mencongkel bagian tempat penyimpanan perangkat di menara telekomunikasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dugaan keterlibatan tersangka,” terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan serta melindungi aset dan fasilitas umum yang mendukung kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Jelang Milad ke-27 Pendawa, Kapolrestabes Medan Tegaskan Siap Bersinergi

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 150 yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi, uang tunai Rp700 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan barang hasil kejahatan, pakaian dan sandal yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu unit telepon seluler iPhone 11 Pro.

Tersangka telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit V Satreskrim Polresta Banyumas. Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan pencurian kabel maupun perangkat telekomunikasi.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat mencegah tindak kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif,” imbuhnya.

 

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Periksa Empat Personel Terkait Keluhan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Silaturahmi ke Ponpes dan PCNU, Polres Demak Perkuat Sinergitas
Dekati Berbagai Lapisan Masyarakat, Satgas Preemtif Operasi Patuh Candi 2026 Edukasi Warga di Pasar Karangayu
BINPAM POLDA JATENG TINDAK LANJUTI LAPORAN SUTRISNO, PELAYANAN DINILAI BAIK DAN MEMUASKAN
Polresta Banyumas Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cilongok, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Ngaku Petugas Dan Acungkan Senjata, Dua Terduga Begal Dibekuk Polresta Banyumas
Wasana Warsa SMPN 21 Semarang Jadi Sorotan, Rp700 Ribu per Siswa Dipertanyakan: Sukarela atau Wajib?
Kapolda DIY Ajak Siswa SMPN 1 Depok Sleman Tanamkan Disiplin dan Karakter Positif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:47 WIB

Polri Periksa Empat Personel Terkait Keluhan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Senin, 2 November 2026 - 17:58 WIB

Silaturahmi ke Ponpes dan PCNU, Polres Demak Perkuat Sinergitas

Senin, 2 November 2026 - 17:47 WIB

Dekati Berbagai Lapisan Masyarakat, Satgas Preemtif Operasi Patuh Candi 2026 Edukasi Warga di Pasar Karangayu

Senin, 2 November 2026 - 17:17 WIB

BINPAM POLDA JATENG TINDAK LANJUTI LAPORAN SUTRISNO, PELAYANAN DINILAI BAIK DAN MEMUASKAN

Senin, 2 November 2026 - 16:49 WIB

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cilongok, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru