Polisi Ungkap Pencurian Motor di Kudus, Pelaku 24 Tahun Diciduk di Warkop

- Kontributor

Selasa, 3 November 2026 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUDUS, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Seorang pria berinisial MRM (24), warga Kecamatan Jati, Kudus, diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir di teras rumah.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus. Kejadian bermula sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna merah di teras halaman rumahnya. Namun, tanpa disadari, kunci kontak sepeda motor tersebut masih tertinggal menempel pada kendaraan.

Setelah memarkir kendaraannya, korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 18.30 WIB, korban hendak keluar rumah untuk membeli mi ayam. Namun, saat menuju teras, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempatnya.

Korban sempat menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada anak-anaknya. Akan tetapi, tidak ada satu pun yang mengetahui keberadaan kendaraan itu. Menyadari sepeda motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12,5 juta.

Baca Juga:  SMAN 2 Medan Sambut 432 Siswa Baru, Orang Tua Diajak Berkolaborasi Wujudkan Prestasi

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial MRM (24), warga Kecamatan Jati, Kudus. Polisi kemudian menagkap terduga pelaku di sebuah warung kopi di wilayah Jati.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban, satu buah kunci sepeda motor, serta satu unit telepon genggam merek Samsung A02 warna merah.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasat Reskrim AKP Happy Nawang Kuncoro mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang segera ditangani oleh jajaran Satreskrim.

Menurutnya, kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya, petugas mengamankan yang bersangkutan di rumahnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Happy, Selasa (3/11/2026).

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut, AKP Happy mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian kendaraan bermotor. Menurutnya, tindak kejahatan dapat terjadi karena adanya kesempatan, termasuk akibat kelalaian pemilik kendaraan dalam menjaga keamanan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Truk Tangki 8.000 Liter Diduga Bawa Solar Ilegal Diamankan Polres Blora
Musyawarah ke-13 PMI Kota Semarang Tetapkan Prof. FX Sugiyanto sebagai Ketua Baru, Perkuat Mitigasi Bencana dan Layanan Kemanusiaan
Jaring Pemain Potensial Lewat Bupati Cup, Persik Kendal Targetkan Promosi ke Liga 3
Danrem 072/Pamungkas Ajak Media dan Dunia Usaha Perkuat Ketahanan Wilayah
Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Kapolrestabes Semarang Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Kondusivitas
Bupati Cup 2026 Bergulir, 20 Kecamatan Adu Talenta, Pemain Terbaik Disiapkan Menuju Liga 4
Dr. H. Fachrul Razi: Selama Kemiskinan dan Ketidakadilan Masih Ada di Aceh, Wacana Aceh Merdeka Akan Terus Bergema
POLRESTA DELI SERDANG GEMPUR SARANG NARKOBA: 57 TERSANGKA DICIDUK, 47 KILOGRAM SABU DAN GANJA DISITA!
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:48 WIB

Truk Tangki 8.000 Liter Diduga Bawa Solar Ilegal Diamankan Polres Blora

Selasa, 3 November 2026 - 19:45 WIB

Musyawarah ke-13 PMI Kota Semarang Tetapkan Prof. FX Sugiyanto sebagai Ketua Baru, Perkuat Mitigasi Bencana dan Layanan Kemanusiaan

Selasa, 3 November 2026 - 19:19 WIB

Jaring Pemain Potensial Lewat Bupati Cup, Persik Kendal Targetkan Promosi ke Liga 3

Selasa, 3 November 2026 - 18:43 WIB

Danrem 072/Pamungkas Ajak Media dan Dunia Usaha Perkuat Ketahanan Wilayah

Selasa, 3 November 2026 - 17:59 WIB

Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Kapolrestabes Semarang Ajak Bersama Jaga Kerukunan dan Kondusivitas

Berita Terbaru