BLORA, TRIBUNCAKRANEWS. COM – Jajaran Polres Blora mengamankan satu unit truk tangki yang diduga mengangkut bahan bakar solar ilegal bersama sopir dan kernetnya.
Peristiwa pengamanan tersebut terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2026, di wilayah Kecamatan Blora Kota.
Kendaraan yang diamankan adalah truk tangki nomor polisi G 8914 CB dengan kapasitas 8.000 liter berwarna biru-putih. Saat ini kendaraan tersebut telah berada di Mapolres Blora untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta menarik di lapangan, pada bodi truk tersebut terdapat tulisan CNE yang sengaja ditutupi dengan kertas dan lakban hitam sehingga tidak dapat terbaca jelas.
Hingga Senin, 2 November 2026, pihak kepolisian belum merilis keterangan resmi terkait kronologi detail penangkapan maupun status hukum kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Andika Arya Pratama, saat dikonfirmasi pada Senin (2/11/2026) belum bersedia memberikan penjelasan rinci. Pihaknya menyebut akan melakukan gelar perkara internal terlebih dahulu.
“Terkait ini nanti saja ya mas, soalnya mau kita gelarkan terlebih dahulu,” kata Andika singkat.
Sumber Kutipan:
Berita ini disusun berdasarkan dan mengutip berita dari Lingkar.news berjudul “Polisi Amankan Truk Tangki Solar Diduga Ilegal Beserta Sopir dan Kernet di Blora” karya Basuki Rahardjo. (*)














