KENDAL – Tribuncakranews.com – Kepolisian Resor (Polres) Kendal berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria bernama Donna Nuzulul Aditya (29), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Kasus pembunuhan yang disertai dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut terungkap setelah jasad korban ditemukan di sebuah gedung kosong di tepi Jalan Raya Arteri, tepatnya di Dukuh Jipang, Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.
Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers Polres Kendal, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban mendatangi sebuah ruko kosong di samping utara Masjid Sekopek, Kecamatan Kaliwungu, untuk menemui salah satu tersangka berinisial S alias Cemong yang sebelumnya telah dikenalnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi tersebut, korban bersama sejumlah tersangka diketahui mengonsumsi minuman keras hingga larut malam.
Persoalan kemudian muncul setelah korban diduga secara tidak sengaja menginjak atau menduduki kepala tersangka berinisial F alias Rizky yang saat itu sedang tertidur. Kejadian tersebut memicu kemarahan dan sakit hati, terutama bagi F.
Pada Minggu (27/9/2026) pagi, setelah korban sempat berpamitan untuk mengambil jaket di rumahnya, salah satu tersangka mempertanyakan siapa yang sebelumnya menduduki kepalanya. Setelah mengetahui bahwa orang tersebut adalah korban, F kemudian mengajak pelaku lainnya untuk mengerjai korban dan mencari tempat yang sepi.
Sekitar sepuluh menit kemudian, korban kembali datang menggunakan sepeda motor Honda Vario. Selanjutnya, korban bersama beberapa tersangka menuju sebuah gudang kosong di kawasan Jalan Arteri.
Setibanya di lokasi, korban dan para tersangka naik ke lantai dua gedung tersebut dan kembali mengonsumsi minuman keras.
Dalam situasi tersebut, F diduga mengambil sebatang pipa besi stainless sepanjang kurang lebih 50 sentimeter. Tanpa diduga, tersangka kemudian memukulkan pipa tersebut ke bagian kepala dan tubuh korban.
Aksi kekerasan itu kemudian diikuti oleh tersangka lainnya secara bersama-sama. Korban mengalami penganiayaan menggunakan pipa besi, pukulan, tendangan, hingga tusukan menggunakan pisau kecil.
Bahkan, setelah korban terjatuh, para pelaku diduga masih melakukan kekerasan terhadap korban. Korban kemudian diborgol pada tangan kirinya dan diikatkan ke teralis jendela sebelum akhirnya ditinggalkan para tersangka yang melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, Donna dinyatakan meninggal dunia. Selain itu, satu unit telepon genggam Vivo Y20 dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi H 5609 BDD milik korban juga dilaporkan hilang.
Lima Tersangka Diamankan di Sejumlah Daerah
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Tersangka pertama berinisial F alias Rizky, warga Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Tersangka kedua berinisial A alias Bombom, warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Tersangka ketiga berinisial S alias Sunenti, juga berasal dari Kabupaten Cirebon. Tersangka keempat berinisial S alias Cemong, warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sedangkan tersangka kelima berinisial AF alias Boncel, warga Kabupaten Cirebon.
Penangkapan dilakukan secara bertahap. Pada 28 Oktober 2026, tiga tersangka, yakni F, A, dan Sunenti, berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Cilegon.
Selanjutnya, pada 29 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, polisi mengamankan tersangka Cemong di wilayah Pekalongan.
Sementara itu, tersangka kelima berinisial AF alias Boncel berhasil diamankan pada 3 November 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya sebagaimana tercantum dalam keterangan konferensi pers Polres Kendal.
Polisi Sita Pipa Besi hingga Sepeda Motor Korban
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah borgol berbahan stainless dan satu batang pipa besi stainless sepanjang kurang lebih 50 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang-barang milik korban berupa pakaian, jaket, celana jeans, sandal, gelang karet, dus telepon genggam Vivo, serta BPKB sepeda motor Honda Vario.
Polisi juga mengungkap adanya dua perkara penadahan yang ditangani secara terpisah. Dari perkara tersebut, penyidik menyita satu unit telepon genggam Vivo Y20 yang identik dengan dus milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi H 5609 BDD yang sesuai dengan BPKB milik korban.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (1) KUHP.
Dalam ketentuan Pasal 458 ayat (3) KUHP, pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, maupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperoleh secara melawan hukum, dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara Pasal 479 ayat (1) KUHP mengatur tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan terhadap seseorang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengusut tuntas tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Kendal.
Catatan: Seluruh tersangka masih harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Surya)














