Forkopimda Dukung Kapolres Pastikan Penindakan Terhadap Pembuat Dan Pengedar Petasan

- Kontributor

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Semarang, Tribuncakranews.com // Polres Semarang_Polda Jateng. Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., memastikan jajarannya tidak akan mentolerir aktivitas pembuatan maupun peredaran petasan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi lintas instansi yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) di Ruang Dharma Satya, Kompleks Kantor Bupati Semarang, Ungaran, Senin 23 Februari 2026 pagi.

AKBP Ratna menegaskan, penggunaan maupun perakitan petasan bukan hanya berisiko menimbulkan kerusakan harta benda, tetapi juga dapat mengancam keselamatan jiwa. Sejumlah insiden ledakan yang terjadi di wilayah Boyolali, Kendal, dan Grobogan menjadi perhatian serius agar peristiwa serupa tidak terulang di Kabupaten Semarang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pendekatan yang diambil bukan lagi sebatas pembinaan. Aparat akan menerapkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku bagi siapa pun yang terbukti membuat, menyimpan, ataupun mengedarkan bahan peledak ilegal.” Tegasnya.

Dalam upaya pencegahan, Polres Semarang telah mengintensifkan langkah-langkah preventif, termasuk melibatkan tokoh masyarakat guna memberikan edukasi tentang bahaya produksi dan distribusi bahan petasan. Sinergi ini diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran sejak dini, khususnya menjelang momentum keagamaan yang kerap diwarnai peningkatan penggunaan petasan.

Selain itu, pihaknya juga memaparkan pada pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi menjelang awal Ramadan 2026, aparat berhasil mengungkap dua kasus kepemilikan bahan peledak. “Yaitu seorang pelajar di wilayah Bergas kedapatan menyimpan 1.162 gram bahan petasan, sementara seorang warga Bandungan diketahui memiliki sekitar dua ons bahan serupa.” Paparnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan memanfaatkan layanan pengaduan Kepolisian melalui nomor 110 yang dapat diakses secara gratis. Laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti oleh tim khusus yang telah dibentuk.

Dengan langkah penegakan hukum yang tegas dan dukungan partisipasi publik, Polres Semarang berharap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, terutama dalam menyongsong bulan suci Ramadan.

Menyikapi hal tersebut, Forkopimda Kab. Semarang yang diwakili Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha SH. MH., mendukung penuh langkah Polres Semarang dalam melakukan tindakan kepada pembuat maupun pengedar bahan mercon.

“Kami dukung penuh langkah Polres Semarang, dan terkait hal tersebut untuk sasaran para pembuat dan pengedar sebagian besar adalah remaja. Oleh karena itu peran orang tua, tokoh masyarakat dan lingkungan sangat berpengaruh dalam mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan.” Pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026
Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik
Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari
Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX Ketua PC LDII Kecamatan Ngaliyan: Pembinaan Generasi Muda Harus Intensif dengan 29 Karakter Luhur
SMKN 5 Semarang Raih Penghargaan Sekolah Teraktif Pendukung Program Rengganis Mengajar pada Jateng Green Industry Summit 2026
FERADI WPI Dukung Penyidikan Polda Banten, Pembuktian Dugaan Pengeroyokan Uun Diserahkan kepada Mekanisme Hukum
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:34 WIB

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:27 WIB

Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:23 WIB

Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:30 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:31 WIB

Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari

Berita Terbaru