Penggugat Diah Iswahyuningsih Punya Kos Mewah Tapi Klaim Tidak Mampu Bayar – Saksi-nya Malah Bisa Tidak Tahu Kronologi Perkara

- Kontributor

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Persidangan perkara Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Slt kembali menyita perhatian publik. Sidang yang mempertemukan Diah Iswahyuningsih sebagai penggugat melawan Y. Joko Tirtono (tergugat satu) dan Muhamad Yusuf (tergugat dua) memunculkan dinamika panas, terutama saat pemeriksaan saksi penggugat, Sri Asih Rahayu.

Pihak tergugat menyatakan telah dirugikan sebesar Rp60 juta oleh penggugat, namun hingga saat sidang berlangsung uang tersebut tidak dikembalikan dan dinilai tidak ada niat baik dari penggugat. Penggugat mengemukakan alasan tidak mampu membayar, padahal diketahui memiliki 12 kamar kos-kosan mewah di belakang kampus UKSW. Hal yang dianggap aneh adalah penggugat justru yang mengajukan gugatan di PN Salatiga.

Keterangan Saksi Dinilai Tidak Konsisten

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan terbaru, saksi yang dihadirkan pihak penggugat disebut sempat terpojok oleh pertanyaan tim kuasa hukum tergugat. John Richard Latuihamallo, S.H., M.H., secara intens menguji konsistensi keterangannya di depan majelis hakim, sementara kuasa hukum tergugat lainnya Sam Fredy, S.H., M.H., menyoroti bahwa saksi tidak menguasai perkara, menjawab dengan blepotan dan sering mengatakan “tidak tahu”.

Tim hukum tergugat menyoroti perubahan keterangan Sri Asih Rahayu, yang memberikan jawaban berbeda dari pernyataan sebelumnya. Mereka mempertanyakan sejauh mana saksi benar-benar mengetahui pokok perkara, dengan hasil pemeriksaan menunjukkan saksi tidak memahami secara langsung kronologi utama sengketa dan hanya mengetahui sebagian informasi.

“Fakta di persidangan menunjukkan saksi tidak mengetahui secara pasti substansi persoalan,” ungkap John Richard Latuihamallo. Tim hukum tergugat juga menyebut saksi lebih berperan sebagai saksi pembantu penggugat, bukan saksi fakta yang mengalami langsung peristiwa yang disengketakan.

Imunitas Advokat Jadi Sorotan

John Richard Latuihamallo juga menegaskan prinsip hak imunitas advokat, yakni perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum advokat di Indonesia. Pernyataan ini menjadi bantahan atas dalil yang sebelumnya diarahkan kepada pihak tergugat terkait tindakan profesi hukum.

Eks Hakim Ikut Angkat Bicara

Mantan hakim Dr. Drs. H. Hono Sejati Pradoto Jatinangoro, S.H., M.Hum, yang kini menjadi bagian dari tim kuasa hukum tergugat, menyampaikan bahwa proses mediasi sebelumnya telah menyinggung persoalan etika penggugat dalam penyelesaian kewajiban terhadap pihak yang merasa dirugikan.

Ia juga menilai mekanisme yang ditempuh pihak penggugat tidak tepat secara prosedural. “Apabila keberatan terhadap advokat, seharusnya diajukan melalui mekanisme laporan kode etik di organisasi advokat, bukan langsung menjadi dasar gugatan,” jelasnya.

Menurut tim hukum tergugat, hingga persidangan berlangsung, tidak pernah ada laporan kode etik advokat yang diajukan ke DPD organisasi advokat di Jawa Tengah, sehingga dalil gugatan dinilai lemah secara prosedural.

Publik Menanti Putusan Hakim

Persidangan ini semakin menjadi perhatian publik karena menghadirkan bukti dokumen, rekaman pemberitaan media, serta kesaksian yang saling berseberangan. Pengamat hukum menilai konsistensi saksi menjadi faktor penting dalam pembuktian perkara perdata, dan perubahan keterangan dapat mempengaruhi bobot pembuktian di hadapan majelis hakim.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sebelum memasuki tahap kesimpulan para pihak. Publik menanti apakah fakta yang terungkap akan memperkuat dalil penggugat atau menguntungkan pihak tergugat.Dan akan dilanjut sidang berikutnya hari senin tgl 2 maret 2026 masih ketersngan saksi ke 2 dari penggugat. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026
Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik
Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari
Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX Ketua PC LDII Kecamatan Ngaliyan: Pembinaan Generasi Muda Harus Intensif dengan 29 Karakter Luhur
SMKN 5 Semarang Raih Penghargaan Sekolah Teraktif Pendukung Program Rengganis Mengajar pada Jateng Green Industry Summit 2026
FERADI WPI Dukung Penyidikan Polda Banten, Pembuktian Dugaan Pengeroyokan Uun Diserahkan kepada Mekanisme Hukum
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:34 WIB

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:27 WIB

Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:23 WIB

Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:30 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:31 WIB

Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari

Berita Terbaru