Garut, Tribuncakranews.com – Aktivitas perusahaan pertambangan batu aras yang diduga tidak mengantongi izin operasional resmi ditemukan di wilayah Jalan Lintas Cidahon, Desa Karangsari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat.” Rabu 25 Februari 2026.
Perusahaan yang mengatasnamakan PT Sumber Alam Stones tersebut diduga telah lama beroperasi tanpa memiliki perizinan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, pemilik perusahaan berinisial (M) enggan memberikan keterangan secara rinci. Namun saat dikonfirmasi terkait legalitas usaha, yang bersangkutan mengakui bahwa izin operasional resmi belum diurus sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan (M), perusahaan bergerak di bidang pertambangan batu aras dan telah beroperasi kurang lebih selama 20 tahun. Ia juga membenarkan bahwa material batu diambil dari wilayah pesisir pantai Cilaki dan pesisir Cidahon, serta menampung batu dari masyarakat sekitar.
Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Kegiatan pertambangan di Indonesia wajib mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK, atau izin lain yang sah dari pemerintah.
Pengambilan batu, pasir, atau material tambang dari kawasan pantai tanpa izin termasuk dalam kategori pertambangan ilegal.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, aktivitas penambangan di wilayah pesisir juga berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup apabila tidak dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dugaan Penyebutan Aparat Penegak Hukum
Dalam perbincangan yang turut disaksikan oleh aparatur setempat (RW), disebutkan adanya pencatutan nama aparat dari Polres dan Polda. Disebutkan pula bahwa aktivitas tersebut telah diketahui oleh pihak tertentu serta adanya dugaan koordinasi dengan sejumlah pihak.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait kebenaran pernyataan tersebut. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait.
Permintaan Tidak Dipublikasikan
Pemilik perusahaan juga meminta agar aktivitas tersebut tidak dipublikasikan.
Namun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin ini dinilai perlu menjadi perhatian bersama, khususnya pemerintah daerah dan pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media akan terus menelusuri dugaan pembiaran aktivitas tambang batu aras tersebut dan berencana menyampaikan temuan ini kepada instansi pemerintah provinsi serta aparat penegak hukum untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Tim Redaksi)













