Dugaan Aktivitas Pengeluaran dan Penimbunan Tanah Ilegal di Kawasan Ngaliyan, Semarang

- Kontributor

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Tribuncakranews.com — Aktivitas pengeluaran dan pemuatan tanah menggunakan alat berat diduga terjadi tanpa izin resmi di kawasan Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kamis, 26/2/2026.

Berdasarkan dokumentasi lapangan terlihat sebuah excavator memuat tanah ke dump truk di lokasi yang diduga bukan area tambang berizin maupun lokasi pembuangan tanah resmi.

Aktivitas tersebut dari investigasi di kirim untuk mengurug tanah di wilayah Tanah Mas Kota Semarang memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas kegiatan, sumber tanah, serta tujuan penimbunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga rilis ini disusun, belum terdapat informasi terbuka mengenai:

Izin usaha atau izin kegiatan pengeluaran tanah

Izin lingkungan dan persetujuan AMDAL/UKL-UPL

Izin pengangkutan serta lokasi dumping tanah

Penanggung jawab atau pemilik alat berat dan armada truk

Jika kegiatan ini dilakukan tanpa izin yang sah, maka berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aturan pertambangan galian C, serta ketentuan tata ruang wilayah. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga risiko longsor, perubahan kontur tanah, dan gangguan keselamatan masyarakat sekitar.

Aktivitas semacam ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadi praktik pembiaran yang mencederai penegakan hukum dan pengawasan lingkungan di wilayah Semarang.

Oleh karena itu, masyarakat dan awak media mendesak:

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pemeriksaan izin lingkungan dan dampak aktivitas

Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk mengecek legalitas sumber dan pengelolaan tanah

Satpol PP untuk menghentikan aktivitas bila terbukti melanggar aturan

Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas

Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih menjadi kunci agar praktik-praktik yang merusak lingkungan tidak terus berulang. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026
Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik
Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari
Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX Ketua PC LDII Kecamatan Ngaliyan: Pembinaan Generasi Muda Harus Intensif dengan 29 Karakter Luhur
SMKN 5 Semarang Raih Penghargaan Sekolah Teraktif Pendukung Program Rengganis Mengajar pada Jateng Green Industry Summit 2026
FERADI WPI Dukung Penyidikan Polda Banten, Pembuktian Dugaan Pengeroyokan Uun Diserahkan kepada Mekanisme Hukum
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:34 WIB

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:27 WIB

Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:23 WIB

Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:30 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:31 WIB

Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari

Berita Terbaru