Dugaan Pungli di Samsat Siantar: Kapolres Tetap Bungkam

- Kontributor

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, Sumatera Utara — Tribuncakranews.com – Gelombang keresahan masyarakat terkait praktik pungli di Samsat Pematangsiantar kini memasuki babak baru dengan minimnya transparansi dari otoritas kepolisian setempat. Meski rangkaian investigasi sebelumnya telah mengungkap bobroknya pelayanan publik, mulai dari prosedur yang berbelit hingga dugaan pungutan liar yang sistemis, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak terpantau belum memberikan respons resmi hingga saat ini.

Berdasarkan rentetan keluhan terhadap pelayanan di Samsat Pematangsiantar yang terus menuai kritik tajam, warga juga mengeluhkan perilaku oknum yang diduga menciptakan hambatan birokrasi demi memuluskan praktik “biaya tambahan”. Selain itu, masalah “jam karet” atau ketidakkonsistenan waktu operasional menambah daftar panjang ketidakpuasan wajib pajak di kota tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi telah dilakukan sebanyak dua kali oleh awak media melalui pesan instan WhatsApp kepada Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak. Pesan pertama dikirimkan pada Selasa, 3 Maret 2026, dan pesan kedua dilayangkan pada hari ini, Rabu, 4 Maret 2026. Namun, pimpinan tertinggi Polri di Pematangsiantar tersebut memilih untuk tidak menjawab ataupun memberikan tanggapan terkait langkah konkret penertiban internal di Samsat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Misteri Sanksi dan Perbaikan Prosedur*

Minimnya respons dari pihak Polres Pematangsiantar memicu tanda tanya besar di tengah publik mengenai keseriusan institusi dalam memberantas mafia pungli. Sebelumnya, isu mengenai sanksi bagi oknum yang terlibat dalam pungutan tidak resmi di Samsat juga masih menjadi misteri, tanpa ada kejelasan hasil evaluasi dari pihak Inspektorat maupun Propam.

Masyarakat berharap adanya reformasi total di tubuh Samsat Pematangsiantar agar fungsinya sebagai sarana pendapatan daerah dan negara tidak dicederai oleh kepentingan oknum pribadi. Integritas Kapolres kini diuji untuk membuktikan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang bersih dan akuntabel di wilayah hukum Sumatera Utara.

*Edukasi Hukum: Jeratan Pidana Pungutan Liar*

Secara yuridis, praktik pungutan liar oleh pejabat atau petugas layanan publik merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pimpinan instansi wajib merespons pengaduan masyarakat. Sikap abai atau membiarkan malpraktik terjadi dapat dikategorikan sebagai pembiaran yang melanggar kode etik profesi dan disiplin ASN/Polri. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat
Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi
Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.
Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026 
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
Sugiyono Penuhi Klarifikasi Ditressiber Polda Jateng, Bawa Dua Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik via Facebook
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 10:31 WIB

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 10:07 WIB

Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.

Rabu, 9 September 2026 - 21:43 WIB

Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali

Rabu, 9 September 2026 - 21:40 WIB

Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan

Berita Terbaru