Jakarta Timur, Tribuncakranews.com – Sebuah kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan secara resmi sejak Senin, 3 Maret 2025, hingga kini masih terkatung-katung tanpa kejelasan hukum yang pasti. Setelah berjalan kurang lebih satu tahun, proses penanganan perkara ini dinilai mandek, memicu kekecewaan mendalam dari pihak pelapor. Kini, mereka mendesak Polres Jakarta Timur Polda Metro Jaya untuk segera bertindak tegas dan menyelesaikan perkara sesuai aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum juga menangkap Suryana Chandra, sosok yang diduga sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan pihak pelapor. Ketidakjelasan status penanganan kasus ini menjadi sorotan tajam, terutama setelah tim kuasa hukum pelapor mengikuti gelar perkara yang digelar bersama aparat penegak hukum (APH).
Suwanto, SH.MH, Waketum Feradi Wpi salah satu kuasa hukum pelapor, menyampaikan kekecewaan serta pertanyaan mendasar dengan nada tegas namun tetap berpegang pada prinsip hukum. “Kasus ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun, kok baru dalam tahap penyidikan?” ujar Suwanto dengan tegas. Pertanyaan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam pihak pelapor terkait efektivitas dan kecepatan penanganan perkara yang seharusnya mendapatkan perhatian serius dari kepolisian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim kuasa hukum yang juga diwakili oleh Sirait, SH, menegaskan bahwa kelambanan dalam penanganan kasus ini berpotensi merugikan hak-hak korban dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, mereka menyampaikan permintaan yang jelas dan konkret kepada Polres Jakarta Timur. “Kami meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dan konkret. Saudara Suryana Chandra yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan harus segera ditangkap dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Keadilan tidak boleh tertunda, apalagi terabaikan hanya karena kelambanan dalam proses penanganan,” tambah tim kuasa hukum secara bijak namun tegas.
Pihak pelapor dan kuasa hukum berharap agar Polres Jakarta Timur dapat segera memprioritaskan kasus ini, mempercepat proses penyidikan, dan memberikan kejelasan hukum yang adil serta transparan. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak korban sesuai koridor hukum, dan berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional, cepat, dan berintegritas dalam melindungi masyarakat dari tindak pidana. (*)













