Polres Jakarta Timur Dinilai Lamban Tangani Kasus Penipuan dan Penggelapan, Laporan Mandek Setahun Tanpa Kejelasan

- Kontributor

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur, Tribuncakranews.com – Sebuah kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan secara resmi sejak Senin, 3 Maret 2025, hingga kini masih terkatung-katung tanpa kejelasan hukum yang pasti. Setelah berjalan kurang lebih satu tahun, proses penanganan perkara ini dinilai mandek, memicu kekecewaan mendalam dari pihak pelapor. Kini, mereka mendesak Polres Jakarta Timur Polda Metro Jaya untuk segera bertindak tegas dan menyelesaikan perkara sesuai aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum juga menangkap Suryana Chandra, sosok yang diduga sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan pihak pelapor. Ketidakjelasan status penanganan kasus ini menjadi sorotan tajam, terutama setelah tim kuasa hukum pelapor mengikuti gelar perkara yang digelar bersama aparat penegak hukum (APH).

Suwanto, SH.MH, Waketum Feradi Wpi salah satu kuasa hukum pelapor, menyampaikan kekecewaan serta pertanyaan mendasar dengan nada tegas namun tetap berpegang pada prinsip hukum. “Kasus ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun, kok baru dalam tahap penyidikan?” ujar Suwanto dengan tegas. Pertanyaan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam pihak pelapor terkait efektivitas dan kecepatan penanganan perkara yang seharusnya mendapatkan perhatian serius dari kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim kuasa hukum yang juga diwakili oleh Sirait, SH, menegaskan bahwa kelambanan dalam penanganan kasus ini berpotensi merugikan hak-hak korban dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, mereka menyampaikan permintaan yang jelas dan konkret kepada Polres Jakarta Timur. “Kami meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dan konkret. Saudara Suryana Chandra yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan harus segera ditangkap dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Keadilan tidak boleh tertunda, apalagi terabaikan hanya karena kelambanan dalam proses penanganan,” tambah tim kuasa hukum secara bijak namun tegas.

Pihak pelapor dan kuasa hukum berharap agar Polres Jakarta Timur dapat segera memprioritaskan kasus ini, mempercepat proses penyidikan, dan memberikan kejelasan hukum yang adil serta transparan. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak korban sesuai koridor hukum, dan berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional, cepat, dan berintegritas dalam melindungi masyarakat dari tindak pidana. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jari Membengkak Akibat Cincin, Evakuasi ODGJ di Cikelet Garut Berlangsung Dramatis
Tim Mabes TNI AD Kunjungi Korem 072/Pamungkas, Tinjau dan Pastikan Kesiapan Pembentukan Kodam DIY
Polres Purworejo Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Kepedulian Untuk Sesama
Bukan Sulap, Bukan Sihir! Tak Disangka Lapas Pati Ubah “Rumah Lapuk” Jadi Kokoh di Program Bedah Rumah
Polresta Pati: Pria 47 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga Akibat Riwayat Penyakit Jantung
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pati Gelar Esport Competition dan Jaring Talenta Muda
Polda Jateng Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Berjalan Transparan dan Berintegritas dengan Prinsip BETAH untuk Mencetak Calon Perwira Polri Berkualitas
Gelombang Kekecewaan Muncul, FMP3 Soroti Sikap DPRD Garut Yang Dinilai Lamban
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:39 WIB

Jari Membengkak Akibat Cincin, Evakuasi ODGJ di Cikelet Garut Berlangsung Dramatis

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:34 WIB

Tim Mabes TNI AD Kunjungi Korem 072/Pamungkas, Tinjau dan Pastikan Kesiapan Pembentukan Kodam DIY

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:30 WIB

Polres Purworejo Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Kepedulian Untuk Sesama

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:14 WIB

Bukan Sulap, Bukan Sihir! Tak Disangka Lapas Pati Ubah “Rumah Lapuk” Jadi Kokoh di Program Bedah Rumah

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:28 WIB

Polresta Pati: Pria 47 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga Akibat Riwayat Penyakit Jantung

Berita Terbaru