Polres Jakarta Timur Dinilai Lamban Tangani Kasus Penipuan dan Penggelapan, Laporan Mandek Setahun Tanpa Kejelasan

- Kontributor

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur, Tribuncakranews.com – Sebuah kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan secara resmi sejak Senin, 3 Maret 2025, hingga kini masih terkatung-katung tanpa kejelasan hukum yang pasti. Setelah berjalan kurang lebih satu tahun, proses penanganan perkara ini dinilai mandek, memicu kekecewaan mendalam dari pihak pelapor. Kini, mereka mendesak Polres Jakarta Timur Polda Metro Jaya untuk segera bertindak tegas dan menyelesaikan perkara sesuai aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum juga menangkap Suryana Chandra, sosok yang diduga sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan pihak pelapor. Ketidakjelasan status penanganan kasus ini menjadi sorotan tajam, terutama setelah tim kuasa hukum pelapor mengikuti gelar perkara yang digelar bersama aparat penegak hukum (APH).

Suwanto, SH.MH, Waketum Feradi Wpi salah satu kuasa hukum pelapor, menyampaikan kekecewaan serta pertanyaan mendasar dengan nada tegas namun tetap berpegang pada prinsip hukum. “Kasus ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun, kok baru dalam tahap penyidikan?” ujar Suwanto dengan tegas. Pertanyaan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam pihak pelapor terkait efektivitas dan kecepatan penanganan perkara yang seharusnya mendapatkan perhatian serius dari kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim kuasa hukum yang juga diwakili oleh Sirait, SH, menegaskan bahwa kelambanan dalam penanganan kasus ini berpotensi merugikan hak-hak korban dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, mereka menyampaikan permintaan yang jelas dan konkret kepada Polres Jakarta Timur. “Kami meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dan konkret. Saudara Suryana Chandra yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan harus segera ditangkap dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Keadilan tidak boleh tertunda, apalagi terabaikan hanya karena kelambanan dalam proses penanganan,” tambah tim kuasa hukum secara bijak namun tegas.

Pihak pelapor dan kuasa hukum berharap agar Polres Jakarta Timur dapat segera memprioritaskan kasus ini, mempercepat proses penyidikan, dan memberikan kejelasan hukum yang adil serta transparan. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak korban sesuai koridor hukum, dan berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional, cepat, dan berintegritas dalam melindungi masyarakat dari tindak pidana. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DUGAAN KEKERASAN ANAK DI DAYCARE YOGYA PANIKAN MASYARAKAT – KOMUNITAS SERU POLISI SELIDIKI TUNTAS DAN ORANG TUA WASPADAI
Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kendal Dibongkar Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri
Anak di Bawah Umur Diduga Diadili di Balai Desa, Dugaan Tekanan dan Pelanggaran Perlindungan Anak Mencuat di Bener
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Grand Final Proliga 2026
Resmi! Ketua Paralegal Nasional DPN LBH PMBI Ditetapkan, Siap Cetak Advokat Profesional Pembela Rakyat Kecil
Debt Collector di Pekanbaru Kembali Brutal, Korban Dikeroyok Hingga Bersimbah Darah, Masyarakat Desak Kapolda Riau Menangkap Seluruh Pelaku 
Urgensi Pembentukan Komando Rudal dalam Menghadapi Perang Modern
Tekad Membangun Gaya Hidup Sesuai Tuntutan Agama
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:51 WIB

DUGAAN KEKERASAN ANAK DI DAYCARE YOGYA PANIKAN MASYARAKAT – KOMUNITAS SERU POLISI SELIDIKI TUNTAS DAN ORANG TUA WASPADAI

Minggu, 26 April 2026 - 17:25 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kendal Dibongkar Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri

Minggu, 26 April 2026 - 14:48 WIB

Anak di Bawah Umur Diduga Diadili di Balai Desa, Dugaan Tekanan dan Pelanggaran Perlindungan Anak Mencuat di Bener

Minggu, 26 April 2026 - 08:08 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Grand Final Proliga 2026

Minggu, 26 April 2026 - 08:04 WIB

Resmi! Ketua Paralegal Nasional DPN LBH PMBI Ditetapkan, Siap Cetak Advokat Profesional Pembela Rakyat Kecil

Berita Terbaru