Medan, tribuncakranews.com // Praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Kota Medan diduga masih berlangsung secara sistematis dan terorganisir. Modus yang digunakan para pelaku disebut semakin berani dan canggih, mulai dari manipulasi sistem pengisian hingga penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi khusus untuk menguras solar bersubsidi dari berbagai SPBU.
Hingga Maret 2026, aparat penegak hukum bersama pengawas sektor energi disebut terus melakukan penindakan terhadap jaringan yang dikenal sebagai “mafia solar bersubsidi”. Namun fakta di lapangan menunjukkan praktik ini diduga masih berjalan dengan pola yang rapi dan melibatkan banyak pihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, salah satu nama yang disebut-sebut dalam praktik ini adalah Udin yang diduga terkait dengan PT WDP. Ia diduga mengendalikan operasi penyedotan solar subsidi dengan memanfaatkan sejumlah sopir bayaran yang digaji khusus untuk menjalankan kendaraan operasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut disebut-sebut berupa Toyota Innova Reborn yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas besar. Mobil tersebut diduga kerap berganti plat nomor dan bahkan disebut-sebut menggunakan kendaraan yang diduga tidak memiliki kelengkapan administrasi yang jelas, sehingga menyulitkan proses pelacakan oleh aparat.
Mobil ini dilaporkan hampir setiap hari keluar masuk SPBU di wilayah Kota Medan, mulai dari pagi, siang hingga malam hari, untuk melakukan pengisian solar subsidi secara berulang-ulang. Dengan tangki modifikasi tersebut, kendaraan diduga mampu menampung solar dalam jumlah jauh lebih besar dibanding kapasitas normal kendaraan.
Parahnya lagi, praktik ini diduga tidak mungkin berjalan tanpa adanya keterlibatan oknum di SPBU. Informasi yang beredar menyebutkan adanya praktik yang dikenal dengan istilah “uang cor”, yakni uang pelicin yang diberikan kepada operator SPBU agar kendaraan tersebut dapat mengisi solar subsidi berulang kali tanpa dipersoalkan.
Nilai “uang cor” yang diduga diberikan kepada operator SPBU berkisar antara Rp75.000 hingga Rp100.000 untuk setiap mobil. Imbalan ini diduga menjadi pemicu sejumlah oknum operator SPBU nekat melanggar aturan demi keuntungan pribadi.
Akibat praktik ilegal tersebut, solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti nelayan, petani, dan pelaku UMKM, justru diduga disedot oleh jaringan mafia migas untuk kepentingan bisnis ilegal yang menghasilkan keuntungan besar.
Praktik ini jelas merupakan kejahatan serius yang merugikan keuangan negara. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan, penimbunan, maupun niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan mafia solar bersubsidi yang diduga beroperasi di Kota Medan. Penindakan tidak hanya diharapkan menyasar para sopir lapangan, tetapi juga aktor utama di balik jaringan tersebut serta oknum-oknum yang diduga ikut melindungi dan memuluskan praktik ilegal ini.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka subsidi BBM yang seharusnya menjadi hak rakyat justru akan terus dikuras oleh jaringan mafia migas, sementara masyarakat kecil semakin kesulitan mendapatkan solar subsidi yang memang diperuntuk. (M)
Red/S Hadi Purba Tambak













