MOJOKERTO, tribuncakranews.com // Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin (ilegal) di kawasan Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, kembali memicu kekhawatiran publik. Berdasarkan pantauan lapangan, aktivitas tambang yang dikelola oleh oknum berinisial A ini justru semakin masif dengan mengoperasikan sedikitnya tiga unit alat berat (eskavator) secara simultan.
Kondisi ini dinilai sangat membahayakan karena lokasi pengerukan berada tepat di bawah dan di area sekitar menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Jika eksploitasi lahan terus dibiarkan tanpa kendali teknis yang benar, ancaman pergeseran tanah atau tanah longsor dapat merobohkan tower listrik tersebut, yang berpotensi memutus aliran listrik skala regional dan mengancam keselamatan jiwa warga sekitar.
Desakan Penegakan Hukum dan Dugaan “Bekingan”
Terkait hal ini, aparat penegak hukum (APH), baik dari tingkat kepolisian wilayah setempat maupun Polda Jawa Timur, didesak untuk segera mengambil tindakan tegas. Keberanian pengelola tambang beroperasi di area objek vital nasional tanpa surat izin resmi (bodong) menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim investigasi di lapangan melaporkan telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa dokumentasi aktivitas alat berat serta bukti percakapan melalui aplikasi pesan singkat (WhatsApp) yang mengarah pada dugaan adanya dukungan atau “bekingan” dari oknum aparat.
“Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan untuk melindungi pelanggaran hukum. Kita jangan menunggu bencana atau robohnya tower Sutet terjadi baru bertindak,” ujar perwakilan awak media di lokasi.
Landasan Hukum dan Sanksi
Aktivitas tambang ilegal ini dapat dijerat dengan berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Terkait pengrusakan lingkungan dan beroperasi tanpa izin lingkungan.
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Pasal 52 yang melarang aktivitas yang dapat mengganggu ruang bebas dan keselamatan ketenagalistrikan di sekitar jaringan SUTET.
Kode Etik Profesi/Peraturan Disiplin: Bagi oknum aparat yang terbukti menjadi “beking”, dapat dikenakan sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri atau Kode Etik Profesi Polri.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah dan Institusi Polri untuk melakukan penertiban dan penyegelan lokasi sebelum kerugian negara dan bencana lingkungan yang lebih besar terjadi.
(Tim)













