Tiga Tahun Jadi Pengedar, Polisi Amankan Pengedar Dan Sita 67 Butir Obat Keras

- Kontributor

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Tribuncakranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial W.H. alias H (31), warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. (13/6/2026)

AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan tertentu tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat-obatan keras terbatas secara ilegal.

” Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 48 butir obat yang diduga jenis Tramadol dan 19 butir obat yang diduga jenis Hexymer, sehingga total keseluruhan sebanyak 67 butir obat-obatan tertentu berbagai jenis. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan, satu unit telepon genggam, kantong plastik, kotak penyimpanan, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.” Ujar AKP Usep saat ditemui awak media.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari dua orang yang saat ini masih dalam proses pencarian. Tersangka juga mengakui bahwa obat-obatan tersebut dimiliki untuk diperjualbelikan kembali kepada konsumen guna memperoleh keuntungan pribadi.

Dari pengakuannya, aktivitas tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023 hingga saat diamankan oleh petugas.

Petugas juga menemukan fakta bahwa tersangka tidak memiliki izin maupun keahlian di bidang kesehatan dan kefarmasian untuk menjual atau mengedarkan obat-obatan tertentu.

Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 Tahun Penjara.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Garut juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta jaringan yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.

Penulis : Dadang suhendar

Editor : Ardhianna Rizka

Sumber Berita: Dadang suhendar

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semangat Juang Membara, Prajurit Kodam IV/Diponegoro Tunjukkan Kemampuan Terbaik di Pleton Tangkas
Diduga Ada Aktivitas Galian C Tanpa Izin di Giripeni, Wates Kulon Progo, Warga Minta APH Bertindak
Aksi Cepat Tim Damkar Garut Gagalkan Amukan Si Jago Merah di Margawati, Aset Miliaran Rupiah dan 14 Jiwa Selamat!
Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Contempo
Musim Kemarau Tiba, Polsek Mekarmukti Polres Garut Imbau Warga Waspada Kebakaran
Lapas Pati Gandeng Dinas Kesehatan dan Dokter Polresta Pati Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Petugas dan Warga Binaan
Pria Asal Demak Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Kudus, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
Gunungkidul Perkuat Kolaborasi Percepat Penurunan Stunting, Prevalensi Turun Jadi 16,62 Persen
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:06 WIB

Semangat Juang Membara, Prajurit Kodam IV/Diponegoro Tunjukkan Kemampuan Terbaik di Pleton Tangkas

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:06 WIB

Diduga Ada Aktivitas Galian C Tanpa Izin di Giripeni, Wates Kulon Progo, Warga Minta APH Bertindak

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:21 WIB

Aksi Cepat Tim Damkar Garut Gagalkan Amukan Si Jago Merah di Margawati, Aset Miliaran Rupiah dan 14 Jiwa Selamat!

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:19 WIB

Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Contempo

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:43 WIB

Musim Kemarau Tiba, Polsek Mekarmukti Polres Garut Imbau Warga Waspada Kebakaran

Berita Terbaru

Berita

Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Contempo

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:19 WIB