Diduga Kuat Distribusi Buah Jambu Tak Layak Konsumsi dalam Program MBG, SPPG Tanjungjaya Pakenjeng Jadi Sorotan Diminta Pihak Terkait Segera Turun Tangan 

- Kontributor

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, Tribuncakranews.com – Program Makan Bergizi (MBG) yang seharusnya menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan asupan gizi bagi pelajar, justru menuai sorotan di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Hal ini menyusul adanya dugaan distribusi buah yang tidak layak konsumsi kepada siswa.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan SMPN 2 Pakenjeng, Kabupaten Garut, pada Kamis (26/02/2026). Sejumlah penerima manfaat dilaporkan menerima buah jambu dalam kondisi rusak dan dipenuhi belatung.

Program MBG tersebut diketahui disalurkan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjungjaya, yang beralamat di Kampung Cinta Asih RT 003 RW 003, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Pakenjeng.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Layanan ini berada di bawah naungan Yayasan Antasalam Bagja Madani.

Kni menjadi perhatian publik setelah munculnya keluhan dari penerima manfaat terkait kualitas pangan yang dibagikan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi buah yang diterima para siswa.

“Buahnya sudah ada belatung. Jelas tidak bisa dimakan. Anak-anak mau dikasih gizi atau malah dikasih penyakit?” ujarnya dengan nada geram.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai proses pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi bahan pangan dalam program MBG. Masyarakat mempertanyakan bagaimana buah dengan kondisi tercemar bisa sampai kepada siswa yang menjadi sasaran program.

Secara regulatif, dugaan distribusi pangan rusak bukan perkara sepele. Terdapat sejumlah aturan hukum yang mengatur standar keamanan pangan dan perlindungan konsumen.

Pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 86 dan Pasal 90, secara tegas melarang peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Pangan yang tercemar atau tidak layak konsumsi wajib segera ditarik dari peredaran.

Kedua, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1), melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak layak konsumsi. Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan berpotensi membahayakan masyarakat dan harus segera ditindak.

Selain itu, standar keamanan pangan yang diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Dinas Kesehatan juga mengatur secara ketat mengenai sanitasi, penyimpanan bahan pangan, hingga pengendalian mutu sebelum didistribusikan kepada masyarakat.

Jika dugaan kelalaian dalam rantai distribusi terbukti, maka sanksi administratif hingga pidana dapat diberlakukan kepada pihak yang bertanggung jawab. Terlebih, program MBG menyasar kelompok rentan, yakni anak-anak sekolah yang membutuhkan asupan gizi yang aman dan berkualitas.

Insiden ini dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap program pemenuhan gizi yang seharusnya menjadi simbol komitmen negara dalam menjaga kesehatan generasi muda.

Karena itu, pengawasan dari instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah, inspektorat, hingga aparat penegak hukum dinilai sangat penting untuk memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan distribusi bahan pangan dalam program tersebut.

Masyarakat pun mendesak pihak pengelola SPPG Tanjungjaya serta yayasan yang menaunginya agar segera memberikan klarifikasi resmi secara terbuka kepada publik. Transparansi dianggap sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG Tanjungjaya maupun dari Yayasan Antasalam Bagja Madani terkait dugaan tersebut. Sementara itu, masyarakat menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Garut untuk memastikan bahwa hak para siswa atas pangan yang aman dan layak benar-benar terpenuhi, bukan sekadar janji di atas kertas. Hendi (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GWI Bantah Tuduhan Penyekapan oleh Korem dan Pemerasan terhadap LPKRI di Denpasar
Danrem 072/Pamungkas Dampingi Pangdam IV/Diponegoro Tutup TMMD Reguler ke-127 di Kebumen
Polda Jateng Bongkar Pabrik Mie Berformalin di Boyolali, Produksi Hingga 1,5 Ton per Hari
Pesantren Kilat Ramadhan di SMK NU Ungaran, Kapolres Ajak Pelajar Isi Ramadhan dengan Kegiatan Positif
Viral di Medsos, Nenek Pikun Terlantar Akhirnya Pulang — Polsek Tanah Jawa Lacak Keluarga Hanya dalam Sehari!
Exit tol Fungsional Ambarawa Siap Digunakan, Polres Semarang Siagakan Personel
Petugas Damkar Bungbulang di Serbu Pengendara. Bagi-Bagi Takjil Gratis Berlokasi Depan Kantor 
Silaturahmi Ulama dan Umara Perkuat Persatuan Bangsa
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33 WIB

GWI Bantah Tuduhan Penyekapan oleh Korem dan Pemerasan terhadap LPKRI di Denpasar

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:46 WIB

Danrem 072/Pamungkas Dampingi Pangdam IV/Diponegoro Tutup TMMD Reguler ke-127 di Kebumen

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:59 WIB

Polda Jateng Bongkar Pabrik Mie Berformalin di Boyolali, Produksi Hingga 1,5 Ton per Hari

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:35 WIB

Pesantren Kilat Ramadhan di SMK NU Ungaran, Kapolres Ajak Pelajar Isi Ramadhan dengan Kegiatan Positif

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:30 WIB

Viral di Medsos, Nenek Pikun Terlantar Akhirnya Pulang — Polsek Tanah Jawa Lacak Keluarga Hanya dalam Sehari!

Berita Terbaru