Polda Jateng Bongkar Pabrik Mie Berformalin di Boyolali, Produksi Hingga 1,5 Ton per Hari

- Kontributor

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM  | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melalui Satgas Pangan berhasil mengungkap praktik produksi mie basah berbahaya yang menggunakan bahan tambahan pangan berupa formalin (formaldehida) di wilayah Kabupaten Boyolali.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombespol. Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 4 Maret 2026 terkait dugaan peredaran mie basah yang mengandung formalin di sejumlah pasar di wilayah Solo Raya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengambilan sampel dan uji cepat (rapid test) terhadap produk mie yang beredar. Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin,” ujarnya saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng pada Rabu (11/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali. Lokasi pertama merupakan tempat produksi mie basah di Kecamatan Cepogo, sedangkan lokasi kedua adalah gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jerigen formalin masing-masing berisi 20 liter, 3 drum bekas formalin, serta 25 karung mie siap edar dengan berat total sekitar 1 ton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan para karyawannya untuk mencampurkan 1 liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mie dengan tujuan agar produk yang dihasilkan lebih tahan lama.

Praktik ilegal tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mie per hari, yang kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di kawasan Solo Raya.

Sementara itu, perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa penggunaan formalin dalam produk pangan merupakan pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.

Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan bahwa formalin tidak dapat dicerna oleh tubuh dan dalam jangka panjang dapat merusak organ vital manusia.

“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan liver dalam jangka panjang. Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang beredar di pasar.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih produk makanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Jatmiko

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GWI Bantah Tuduhan Penyekapan oleh Korem dan Pemerasan terhadap LPKRI di Denpasar
Danrem 072/Pamungkas Dampingi Pangdam IV/Diponegoro Tutup TMMD Reguler ke-127 di Kebumen
Pesantren Kilat Ramadhan di SMK NU Ungaran, Kapolres Ajak Pelajar Isi Ramadhan dengan Kegiatan Positif
Viral di Medsos, Nenek Pikun Terlantar Akhirnya Pulang — Polsek Tanah Jawa Lacak Keluarga Hanya dalam Sehari!
Exit tol Fungsional Ambarawa Siap Digunakan, Polres Semarang Siagakan Personel
Petugas Damkar Bungbulang di Serbu Pengendara. Bagi-Bagi Takjil Gratis Berlokasi Depan Kantor 
Silaturahmi Ulama dan Umara Perkuat Persatuan Bangsa
Siswa SMPN 1 Karanggede Boyolali Bagikan 2.000 Takjil untuk Pengguna Jalan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:33 WIB

GWI Bantah Tuduhan Penyekapan oleh Korem dan Pemerasan terhadap LPKRI di Denpasar

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:46 WIB

Danrem 072/Pamungkas Dampingi Pangdam IV/Diponegoro Tutup TMMD Reguler ke-127 di Kebumen

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:59 WIB

Polda Jateng Bongkar Pabrik Mie Berformalin di Boyolali, Produksi Hingga 1,5 Ton per Hari

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:35 WIB

Pesantren Kilat Ramadhan di SMK NU Ungaran, Kapolres Ajak Pelajar Isi Ramadhan dengan Kegiatan Positif

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:30 WIB

Viral di Medsos, Nenek Pikun Terlantar Akhirnya Pulang — Polsek Tanah Jawa Lacak Keluarga Hanya dalam Sehari!

Berita Terbaru