Denpasar, Bali // Tribuncakranews.com || Kuasa hukum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya tuduhan di ruang publik mengenai dugaan penyekapan oleh **Korem 163/Wira Satya Denpasar serta tudingan pemerasan yang diarahkan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI).
Kuasa hukum GWI, Imam Subiyanto, menyatakan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi kepada berbagai pihak, termasuk keterangan dari Kapten Wahyu, tuduhan yang menyebut Korem melakukan penyekapan tidak benar.
“Dari hasil klarifikasi yang kami terima, tuduhan bahwa Korem melakukan penyekapan adalah tidak benar. Hal tersebut telah dijelaskan langsung oleh Kapten Wahyu,” ujar Imam Subiyanto dalam siaran pers di Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, GWI juga menegaskan bahwa tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada LPKRI tidak berdasar dan telah dibantah secara langsung oleh Ketua DPD LPKRI Denpasar Bali, Wartikno.
Menurut Imam Subiyanto, dalam sistem hukum Indonesia setiap pihak wajib mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, serta asas praduga tak bersalah sebelum menyampaikan tuduhan kepada publik.
Ia menegaskan bahwa penyebaran tuduhan tanpa bukti dapat berpotensi melanggar hukum, baik dalam bentuk perbuatan melawan hukum, pencemaran nama baik, maupun penyebaran informasi yang merugikan pihak lain melalui media elektronik.
“Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh opini liar dan framing sepihak. Siapa pun yang menuduh wajib mampu membuktikan tuduhannya. Jika tidak, jangan membangun fitnah di ruang publik,” tegas Imam.
GWI juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media dan pengguna media sosial, agar menghentikan penyebaran narasi yang tidak didasarkan pada fakta dan bukti hukum yang sah.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi secara utuh dan berimbang.
GWI menegaskan bahwa apabila masih terdapat pihak yang secara sengaja menyebarkan tuduhan tidak benar atau merusak nama baik pihak tertentu, maka tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum baik secara perdata maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui siaran pers ini, GWI berharap setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, objektif, dan bertanggung jawab, serta menghindari penyebaran informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Wahyu (*)













