Diduga Banyak Pelanggaran, Aktivitas Tambang Pasir, Tanah Urug dan Sirtu CV Berkah Sekawan di Simo Boyolali Disorot Warga

- Kontributor

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali, Tribuncakranews.com  – Kamis, 12/3/2026. Aktivitas tambang pasir, tanah urug, dan sirtu yang diduga dikelola oleh CV Berkah Sekawan di wilayah Desa Wates, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali menuai sorotan warga sekitar. Sejumlah warga menduga terdapat berbagai pelanggaran sejak awal proses perizinan hingga operasional tambang.

Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, sejak awal pembukaan tambang disebut-sebut sudah terjadi beberapa persoalan terkait penggunaan lahan milik warga.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah akses jalan menuju lokasi tambang yang melintasi lahan milik warga yang dikenal dengan nama Mbah Benu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya hanya diizinkan sekitar 1 meter untuk akses jalan pertanian. Namun kenyataannya sekarang jalan tersebut sudah melebar menjadi sekitar 3 meter dan digunakan untuk lalu-lalang kendaraan truk pengangkut material tambang,” ujar seorang warga kepada tim media.

Tidak hanya itu, warga juga menyebut bahwa masa kontrak penggunaan lahan untuk akses jalan tersebut sudah habis, namun aktivitas kendaraan tambang masih terus berlangsung hingga saat ini.

Dari pantauan di lokasi, terlihat sejumlah truk dump truck keluar masuk membawa material tanah dan pasir, sementara kondisi jalan di area tambang tampak berlumpur akibat aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material.

Selain persoalan akses jalan, warga juga mempertanyakan kelengkapan perizinan tambang, termasuk izin operasional, izin lingkungan, serta dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan sekitar.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi, guna memastikan apakah aktivitas tambang tersebut telah memenuhi aturan yang berlaku.

“Kalau memang izinnya lengkap silakan saja berjalan, tapi kalau ada pelanggaran kami berharap ada tindakan dari pihak berwenang,” ungkap warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola yang disebut sebagai CV Berkah Sekawan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola maupun instansi terkait di Kabupaten Boyolali. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat
Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi
Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.
Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026 
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
Sugiyono Penuhi Klarifikasi Ditressiber Polda Jateng, Bawa Dua Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik via Facebook
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 10:31 WIB

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 10:07 WIB

Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.

Rabu, 9 September 2026 - 21:43 WIB

Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali

Rabu, 9 September 2026 - 21:40 WIB

Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan

Berita Terbaru