Bukan Sekadar Penegakan, Sosialisasi Kejari Simalungun Fokus Pada Pembinaan Desa dan Solusi Hukum Masyarakat

- Kontributor

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Simalungun, Tribuncakranews.com // Pada hari Kamis 12 Maret 2026 Kejaksaan Negeri Simalungun bekerja sama dengan PTPN IV Gunung Bayu menggelar sosialisasi penerangan hukum bagi perangkat desa (Pangulu) dan masyarakat sekitar perusahaan pada Kamis (12/3).

Kegiatan yang berlangsung di areal PTPN IV Gunung Bayu ini dihadiri langsung oleh Manager Kebun Gunung Bayu, Haikal Ritonga, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., serta para Pangulu dan tokoh masyarakat setempat.

Kajari Simalungun Munawal Hadi, SH., MH yang diwakili Kasi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, menegaskan bahwa Kejaksaan kini mengedepankan fungsi Pencegahan dibandingkan penindakan langsung terhadap desa. Menurutnya, desa adalah mitra strategis Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjaga ketertiban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hadir untuk memberikan pemahaman hukum sebagai langkah preventif. Kami juga telah membuka Klinik Pelayanan Hukum sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai permasalahan hukum secara langsung,” ujar Alvonso.

Dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan pula aspek hukum yang mengatur tindak pidana di wilayah perkebunan. Meski pencurian secara umum diatur dalam Pasal 476 KUHP, masyarakat diingatkan adanya aturan khusus (Lex Specialis) yang lebih spesifik bagi sektor perkebunan:

* Pasal 107 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara bagi pelaku pencurian.

* Pasal 111 UU No. 39 Tahun 2014: Ancaman hukuman lebih berat bagi penadah, yakni hingga 7 tahun penjara.

Alvonso menekankan bahwa Kejari Simalungun tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga akan menindak tegas para penadah hasil curian.

Manager Kebun Gunung Bayu, Haikal Ritonga, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menjelaskan bahwa kerugian akibat pencurian sawit sangat berdampak pada kontribusi perusahaan terhadap negara dan lingkungan.

“Jika angka pencurian bisa ditekan, keuangan negara yang terselamatkan dapat dialihkan menjadi program CSR atau bantuan lain yang langsung menyentuh kepentingan desa-desa yang beririsan dengan kebun,” jelas Haikal.

Dialog Interaktif dan Kepedulian Sosial

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dinamis antara masyarakat dan pihak Kejaksaan. Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap pemulihan sosial, kegiatan ditutup dengan pembagian paket sembako oleh Kejaksaan Negeri Simalungun kepada para eks-terpidana kasus pencurian sawit sebagai dorongan agar mereka tidak mengulangi perbuatan tersebut dan kembali produktif di tengah masyarakat. Red/Samhadi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kanwil Ditjenpas Jateng Lakukan Monev Kegiatan Ramadhan di Rutan Boyolali
Polres Purworejo Resmi Laksanakan Operasi Ketupat Candi 2026 Selama 13 Hari
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Upacara Agung Hari Jadi ke-271 DIY
Soal Gugatan Lahan, Hakim Harus Objektif Melihat Kasus Ini
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Malam Tirakatan Hari Jadi ke-271 DIY
Kebakaran Rumah di Kampung Cikolotok Barukaliki Berhasil Dipadamkan Damkar Bungbulang dan Warga
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat Progo 2026”
Kepala Dinas Kesehatan Dinilai Tidak Becus Bekerja, PC IMM Subang Soroti Buruknya Fasilitas dan Pelayanan Kesehatan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:36 WIB

Tim Kanwil Ditjenpas Jateng Lakukan Monev Kegiatan Ramadhan di Rutan Boyolali

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:21 WIB

Polres Purworejo Resmi Laksanakan Operasi Ketupat Candi 2026 Selama 13 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:13 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Upacara Agung Hari Jadi ke-271 DIY

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:05 WIB

Soal Gugatan Lahan, Hakim Harus Objektif Melihat Kasus Ini

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:02 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Malam Tirakatan Hari Jadi ke-271 DIY

Berita Terbaru

Breaking News

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Upacara Agung Hari Jadi ke-271 DIY

Jumat, 13 Mar 2026 - 11:13 WIB