Subang Tribuncakranews. com — Penahanan seorang wartawan media Triberita.com, Harun, oleh pihak kepolisian Polres Subang pada Sabtu (28/03/2024) menuai sorotan. Harun ditahan atas dugaan kasus pemerasan terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang.
Namun, langkah hukum tersebut dinilai janggal oleh sejumlah pihak. Ketua Paguyuban Sundawani Wirabuana DPD Subang, Yosep Suyono, menilai proses penahanan tersebut terkesan dipaksakan dan mengarah pada indikasi kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
Yosep mempertanyakan dasar tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada Harun. Menurutnya, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan telah terjadi pemerasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagaimana mungkin seseorang ditahan atas tuduhan pemerasan, sementara faktanya pemerasan itu tidak pernah terjadi? Tidak ada penyerahan uang atau barang apa pun dari pihak pelapor kepada saudara Harun,” tegas Yosep.
Ia juga mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Barat untuk segera mengkaji ulang proses penahanan tersebut, guna memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif dan tidak mencederai kebebasan pers.
Menurut Yosep, peristiwa ini menjadi ujian bagi tegaknya pilar keempat demokrasi di Indonesia. Ia menilai, meskipun konstitusi telah memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik, praktik pembungkaman terhadap kebebasan pers masih berpotensi terjadi.
Di sisi lain, Yosep menegaskan bahwa apabila dugaan pemerasan berkaitan dengan produk jurnalistik, maka mekanisme penyelesaian seharusnya terlebih dahulu melalui Dewan Pers, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait perlindungan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.













