LUBUKLINGGAU, IKL Tribuncakranews. com – Kasus sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di Kota Lubuklinggau kembali menjadi sorotan publik. Lidya Aza, seorang ibu muda yang sebelumnya viral karena mengeluhkan meja yang dibelinya tidak sesuai pesanan, kini resmi melaporkan balik pihak owner Linggau Keramik ke Polres Lubuklinggau.
Laporan tersebut diajukan pada Unit Pidana Khusus (Pidsus) dengan didampingi kuasa hukumnya, M. Hidayat, SH. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan yang sebelumnya ditujukan kepada dirinya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut keterangan Lidya, dirinya merasa dirugikan sekaligus tidak terima disalahkan atas komplain yang ia sampaikan. Ia menegaskan bahwa sebagai konsumen, menyampaikan keluhan atas barang yang tidak sesuai pesanan merupakan hak yang dilindungi hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai pembeli, saya hanya menyampaikan apa yang saya alami. Barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan, dan itu wajar untuk dikomplain,” ujarnya.
Kasus ini pun memicu perhatian masyarakat luas, terutama terkait batasan antara kebebasan konsumen dalam menyampaikan pendapat dan potensi jerat hukum melalui UU ITE.
Hingga saat ini, pihak kepolisian Polres Lubuklinggau masih melakukan pendalaman terhadap kedua laporan yang saling berkaitan tersebut.
Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian, mengingat pentingnya perlindungan konsumen sekaligus kepastian hukum bagi pelaku usaha di era digital saat ini.
(red Andi lrawan)













