Dampak UU HKPD, PPPK di Lubuklinggau Terancam PHK Massal, Wali Kota Tegaskan Tak Perlu Resah Pemkot Evaluasi Anggaran

- Kontributor

Senin, 30 Maret 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUKLINGGAU Tribuncakranews. com – Ancaman PHK masal atau dipecat pada tahun 2027 mendatang membayangi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.

Keresahan ini karena Pemerintah Pusat, bakal menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Dimana dalam aturan itu mewajibkan belanja pegawai hanya maksimal 30 persen dalam APBD.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) menegaskan bila PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu di Kota Lubuklinggau untuk tidak perlu resah.

“Ini menyangkut hajat manusia tetap kita pertahankan, intinya ada beberapa yang kita kurangkan (anggaran) supaya PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu tidak di rumahkan,” ungkapnya pada wartawan, Senin (30/3/2026).

Dalam waktu dekat Pemkot Lubuklinggau berencana akan melakukan inventarisir ulang dan melakukan evaluasi lagi belanja mana yang akan dikurangi, sehingga tidak menggangu belanja pegawai.

“Mau tidak mau dalam aturan itu ditargetkan tidak boleh lebih dari 30 persen belanja pegawai. Sementara di Lubuklinggau belanja pegawai sudah mencapai Rp.50 persen. Tapi ini secara keseluruhan, ditekankan belanja pegawai itu kan gajinya,” ungkapnya.

 

(red)Andi Irawan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Kendal Hadiri Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Krakatau
GEGER! Rumah Warga di Gunung Jampang Bungbulang Ludes Terbakar, Warga Panik Berhamburan Tumpah Ruah Padamkan Api!
Paru Paru Bocor Diduga Akibat Hantaman Linggis Bertubi Tubi, Kondisi Memprihatinkan Sholeh Korban Dugaan Pengroyokan di Parkiran Benang Raja Salatiga, Polresta Salatiga Belum Menangkap Pelaku
Rutan Boyolali Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan BNNK, Nihil HP dan Narkoba
Codet dan Aan Gelar Perjudian Laga Ayam di Kota Binjai, Polisi Diduga Tutup Mata
DIDUGA TERJADI KEKERASAN DI KANTOR BPN KOTA BANDUNG, LSM KOREK DESAK POLISI PERIKSA CCTV
Sengketa Tanah Rp. 4,8 Milliar di Desa Kembaran Memanas, Pembeli Tolak Restorative Justice
Penutupan Jembatan Siak Hingga Tanggal 25 Oktober 2026
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Kapolres Kendal Hadiri Doa Bersama untuk Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Krakatau

Jumat, 18 September 2026 - 18:52 WIB

GEGER! Rumah Warga di Gunung Jampang Bungbulang Ludes Terbakar, Warga Panik Berhamburan Tumpah Ruah Padamkan Api!

Jumat, 18 September 2026 - 18:02 WIB

Paru Paru Bocor Diduga Akibat Hantaman Linggis Bertubi Tubi, Kondisi Memprihatinkan Sholeh Korban Dugaan Pengroyokan di Parkiran Benang Raja Salatiga, Polresta Salatiga Belum Menangkap Pelaku

Jumat, 18 September 2026 - 17:56 WIB

Rutan Boyolali Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, dan BNNK, Nihil HP dan Narkoba

Jumat, 18 September 2026 - 15:20 WIB

DIDUGA TERJADI KEKERASAN DI KANTOR BPN KOTA BANDUNG, LSM KOREK DESAK POLISI PERIKSA CCTV

Berita Terbaru