APH Terkesan Tutup Mata dan Bungkam, Warga Pertanyakan Peredaran Miras di Kutoarjo Purworejo

- Kontributor

Selasa, 14 April 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo, Tribuncakranews.com // Maraknya peredaran minuman keras (miras) hingga saat ini belum terlihat langkah penertiban yang tegas dan konsisten dari pihak terkait.

Khususnya di Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, sampai sekarang belum ada penertiban yang benar-benar tegas dan berkelanjutan Selasa, 14 April 2026.

Salah satu warga masyarakat Kecamatan Kutoarjo dengan inisial Ads (45) kepada tim media menyampaikan jika APH terkesan tutup mata dan bungkam dengan peredaran miras di wilayah Kutoarjo khususnya dan Purworejo pada umumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami heran, kenapa miras benas beredar di Kutoarjo, padahal sudah ada aturan uang melarangnya,” tutur Ads saat dikonfirmasi tim media dirumahnya pada Selasa sore Tanggal 14 April 2026 sekira Pukul 17.00 WIB.

“Peredaran minuman beralkohol ini harus kita antisipasi, karena bisa berdampak buruk bagi generasi ke depan, aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk bertindak tegas dan transparan dalam melakukan penertiban, tanpa tebang pilih, demi menjaga ketertiban serta moralitas masyarakat di Kabupaten Purworejo,” imbuh Ads.

“Kondisi ini memunculkan dugaan adanya celah dalam pengawasan hingga potensi keterlibatan pihak tertentu yang membuat praktik tersebut terus berjalan dengan lancar. Padahal, secara aturan, peredaran miras di wilayah Kecamatan Kutoarjo seharusnya tidak memiliki ruang,” tegas Ads.

Ads juga menyebut jika Perda Miras Kabupaten Purworejo diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol. Perda ini menetapkan aturan “nol persen”, yang berarti melarang peredaran dan konsumsi minuman keras, yang diundangkan pada 14 Juli 2006

Larangan Produksi & Distribusi: Melarang keras memproduksi, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minuman keras serta minuman beralkohol.

Tujuan: Memberikan perlindungan konsumen, keluarga, anak, dan perempuan dari dampak negatif miras.

Dan semestinya penegakkan dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Purworejo, termasuk penyitaan barang bukti miras dari berbagai merek dan jenis. Ads berharap setelah adanya pemberitaan ini penegakan aturan yang lebih konsisten dari aparat penegak hukum (APH) untuk memberantas peredaran miras tersebut, tutupnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TMMD Reguler ke-129 Resmi Dibuka di Tengaran, Polres Semarang Perkuat Sinergi Dukung Percepatan Pembangunan Desa.
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2026 di Berbah, Sleman: Sinergi TNI-Rakyat Membangun Negeri dari Desa
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 di Purworejo
PC dan PAC LDII Kecamatan Ngaliyan Hadiri Konsolidasi Organisasi Bersama Pimpinan DPP LDII dan Ketua Umum DPP LDII Pusat
Menanti Solusi Struktural: Mengapa Bantuan Air Bersih Saja Tak Cukup Atasi Kekeringan di Jawa Barat?
Kuasa Hukum SP Angkat Bicara Terkait Kasus Video Porno , Minta Kabid Propam Polda Sumut Periksa Penyidik Polres Serdang Bedagai.
DUGAAN 1.338 LITER SOLAR SUBSIDI NELAYAN TABANIO RAIB, SPBUN 68.708.002 DISOROT, NELAYAN DESAK AUDIT TOTAL
GNP Tipikor Jateng Turunkan Satgas, Periksa Dapur SPPG di Banyumas
Berita ini 237 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:54 WIB

TMMD Reguler ke-129 Resmi Dibuka di Tengaran, Polres Semarang Perkuat Sinergi Dukung Percepatan Pembangunan Desa.

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:16 WIB

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2026 di Berbah, Sleman: Sinergi TNI-Rakyat Membangun Negeri dari Desa

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:50 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 di Purworejo

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:45 WIB

PC dan PAC LDII Kecamatan Ngaliyan Hadiri Konsolidasi Organisasi Bersama Pimpinan DPP LDII dan Ketua Umum DPP LDII Pusat

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:38 WIB

Menanti Solusi Struktural: Mengapa Bantuan Air Bersih Saja Tak Cukup Atasi Kekeringan di Jawa Barat?

Berita Terbaru