Kuasa Hukum Minta Kapoldasu Evaluasi Kinerja Kapolres Padanglawas

- Kontributor

Rabu, 15 April 2026 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Lawas, Tribuncakranews. com Kantor hukum Bintang Keadilan ajukan praperadilan terhadap Polres Padanglawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka tiga orang warga yang dinilai cacat prosedur.

Hal tersebut disampaikan, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH dari kantor hukum Bintang Keadilan usai menghadiri sidang perdana atas pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan (PN), Senin (13/4/ 2026).

Dikatakan, bahwa penahanan terhadap tiga orang warga atas laporan perusahaan PT Barapala yang dinilai cacat prosedur. “Klaim PT Barapala atas kebun sawit di Kecamatan Barumun Tengah adalah keliru, karena izinnya terletak di Kecamatan Barumun. Artinya legalitas perusahaan PT Barapala diragukan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 267/PDT/2014/PT Medan, PT Barapala sudah kandas dan kalah dalam persidangan. Sehingga tindakan PT Barapala sebagai Pelapor atas dugaan pencurian sawit di pertanyakan. Seharusnya Polres Palas, memperjelas kepemilikan kebun sawit yang diklaim PT Barapala tersebut.

Dikatakan Mardan Hanafi, izin lokasi PT Barapala yang terbitkan pemerintah Tapanuli Selatan pada Tahun 2001 dengan nomor : 525.26/506/K/2001 telah berakhir pada tahun 2003.

Sebagaimana izin perkebunan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan Nomor : 905/kpts-II/1999, berada di Kecamatan Barumun. Lahan tersebut, baru-baru ini juga sudah ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda.

“Sehingga penetapan tersangaka inisial APR (29) warga kecamatan Barumun Tengah, ASR (20) warga kecamatan Aeknabara Barumun, dan IS (26) warga kecamatan Sihapas Barumun cacat prosedural dan merasa kliennya di rugikan dan harus di uji melalui sidang Praperadilan,” tegas Mardan Hanafi

Mardan menambahkan, tindakan pengambilan buah sawit yang dilakukan kliennya dilokasi lahan yang saat ini statusnya tanpa kepemilikan, dan dinilai hanya sebatas urusan perut. Karena yang diambil tiga warga ini hanya 400 kilo. Berkisar Rp1,2 juta nilainya. “Jika kita mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, nominal ini belum masuk. Dan sampai saat ini SE itu belum dicabut, artinya masih berlaku,” tegasnya.

Dasar ini juga pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Kapolres di Pengadilan Negeri Padang Lawas. Dan pada Senin, (13/4/2026) sidang perdana gugatan pra peradilan dengan Nomor Registrasi 2/Pif.pra/2026/PN.Sbhn digelar, hanya saja ditunda hingga 20 April 2026 mendatang.

Selama ini, jelas Mardan, banyak kasus yang ditangani Polres Padanglawas mandek dan jalan di tempat. Tapi, giliran kasus ini, Polres Padanglawas sigap menaganinya. Ada dugaan keberpihakan dan dugaan Polres Padanglawas terima upeti dari PT Barapala. Kapolres Padanglawas dinilai tebang pilih dalam menangani kasus dan bermain dengan PT Barapala.

“Untuk itu, kami minta agar Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapoldas Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mengevaluasi kinerja Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K dan Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus yang dinilai gagal menangani kasus ini dan tidak profesional dan tidak mencerminkan Polri yang Presisi,”tukasnya. *(Tim)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kades Tabunio Minta Maaf Terkait Pernyataan “BBM Subsidi Baik-Baik Saja Sepakati 7 Poin dengan Nelayan
Polresta Pati Gelar Lomba E-Sport HUT Bhayangkara ke-80 di Kayen, 108 Peserta Ramaikan Turnamen
Jari Membengkak Akibat Cincin, Evakuasi ODGJ di Cikelet Garut Berlangsung Dramatis
Tim Mabes TNI AD Kunjungi Korem 072/Pamungkas, Tinjau dan Pastikan Kesiapan Pembentukan Kodam DIY
Polres Purworejo Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Kepedulian Untuk Sesama
Bukan Sulap, Bukan Sihir! Tak Disangka Lapas Pati Ubah “Rumah Lapuk” Jadi Kokoh di Program Bedah Rumah
Polresta Pati: Pria 47 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga Akibat Riwayat Penyakit Jantung
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pati Gelar Esport Competition dan Jaring Talenta Muda
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:45 WIB

Kades Tabunio Minta Maaf Terkait Pernyataan “BBM Subsidi Baik-Baik Saja Sepakati 7 Poin dengan Nelayan

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:34 WIB

Polresta Pati Gelar Lomba E-Sport HUT Bhayangkara ke-80 di Kayen, 108 Peserta Ramaikan Turnamen

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:39 WIB

Jari Membengkak Akibat Cincin, Evakuasi ODGJ di Cikelet Garut Berlangsung Dramatis

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:34 WIB

Tim Mabes TNI AD Kunjungi Korem 072/Pamungkas, Tinjau dan Pastikan Kesiapan Pembentukan Kodam DIY

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:30 WIB

Polres Purworejo Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Kepedulian Untuk Sesama

Berita Terbaru